Ngadu Diperkosa Paman, Ayah di Lampung Ikut Rudapaksa Anak Kandung

Terungkap setelah korban bercerita ke guru sekolah

Intinya Sih...

  • Ayah dan paman tiri ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur
  • Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru sekolah
  • Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima

Lampung Tengah, IDN Times - Ayah kandung dan paman tiri memerkosa korban anak masih di bawah umur. Keduanya kini telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah.

Pelaku yakni ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20). Kedua pria ini telah merudapaksa korban B (15) lima kali sepanjang Juli 2024.

"Melalui Unit PPA, kami bergerak cepat menangkap para pelaku yang merudapaksa anak di bawah umur. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri korban," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Pria Pringsewu Tewas Ditikam Tetangga Berkali-kali, Dipicu Geber Motor

1. Korban enggan pulang ke rumah karena takut diperkosa kembali

Ngadu Diperkosa Paman, Ayah di Lampung Ikut Rudapaksa Anak KandungIlustrasi persetubuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Andik menjelaskan, terungkapnya kasus asusila ini bermula ketika korban B akhirnya menceritakan peristiwa telah dialaminya kepada salah satu guru tempatnya bersekolah. Korban bahkan sampai enggan pulang ke rumah, dikarenakan takut kepada kedua pelaku.

Mendapati pengakuan korban, pihak sekolah lantas langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, guna menindaklanjuti peristiwa asusila tersebut.

"Dari sini, LPA bersama UPTD PPA menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami anak tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” ungkap kapolres.

2. Polisi langsung tangkap kedua pelaku

Ngadu Diperkosa Paman, Ayah di Lampung Ikut Rudapaksa Anak KandungIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berbekal laporan LPA dan UPTD PPA Lampung Tengah ini, Andik melanjutkan, petugas melalui Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan langsung mengamankan kedua pelaku.

SP ayah kandung korban dan paman tirinya SG langsung diringkus oleh petugas tanpa perlawanan di kediamannya kurang dari 1x24 jam pascalaporan diterima, Kamis (26/7/2024).

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan pemeriksaan perkara lebih lanjut," tegasnya.

3. Berawal dari curhatan aduan anak ke ayahnya

Ngadu Diperkosa Paman, Ayah di Lampung Ikut Rudapaksa Anak Kandunglustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono menambahkan, pihaknya bersama UPTD PPA amat mengecam dan mengutuk keras peristiwa asusila terjadi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban tersebut sekaligus bersyukur keduanya telah ditangkap petugas kepolisian setempat.

Tindakan pemerkosaan ini terjadi pada 5 Juli 2024 lalu. Waktu itu, korban bercerita kepada ayahnya SP, telah dicabuli hingga diperkosa oleh pamannya sendiri SG.

“Dari curhat anak kepada sang ayah. Korban berasumsi bahwa ayahnya pasti akan melindungi dan memenjarakan pelaku merupakan paman tirinya. Tetapi, dari cerita korban ini justru membuat ayah kandungnya gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” ujar Eko.

4. Ikut minta dilayani oleh anak kandungnya

Ngadu Diperkosa Paman, Ayah di Lampung Ikut Rudapaksa Anak KandungIlustrasi pemerkosaan.. (Google)

Dalam aksinya tersebut, Eko menyampaikan, pelaku SP berdalih bahwa putri kandungnya sudah kadung dinodai oleh pamannya SG. Alhasil, ia ikut meminta kepada korban agar mau melayani dirinya layaknya perbuatan dilakukan pamannya tersebut.

“Korban ini sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga lima kali sepanjang Juli 2024 kemarin,” tandasnya.

Baca Juga: Taman Budaya Lampung, Tempat Kesenian dan Wisata Seru!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya