Nekat Timbun 1.486 Solar Subsidi, Pria Way Kanan Pasrah Diciduk Polisi

Modifikasi tangki mobil hingga tampung 1.000 liter

Way Kanan, IDN Times - Aparat Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan hingga penimbunan Bakar Bahan Minyak (BBM) subsidi pemerintah, Rabu (13/04/2022). Pelaku adalah KN (55), warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku turut diamankan bersamaan dengan 29 jerigen besar berisi BBM jenis Solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil masing-masing berisi 10 liter, serta 1 buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.

"Untuk total Solar diamankan dari dalam jeriken sebanyak 1.186 liter. Kami juga mendapati 300 liter Solar lainnya di dalam tangki mobil milik pelaku yang telah dimodifikasi. Jadi total seluruhnya 1.486 liter," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi

1. Pelaku memodifikasi tangki mobil hingga 1.000 liter sekali angkut

Nekat Timbun 1.486 Solar Subsidi, Pria Way Kanan Pasrah Diciduk PolisiIlustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Andre melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya aksi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidiki dengan menyambangi rumah terduga pelaku dan mendapatinya tengah memindahkan BBM jenis Solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna biru nopol BG 1998 LP.

"Kendaraan digunakan pelaku untuk mengangkut Solar ini telah dimodifikasi bagian dalamnya, menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1.000 liter masih terisi Solar subsidi sekitar 300 liter," katanya.

2. Terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 M

Nekat Timbun 1.486 Solar Subsidi, Pria Way Kanan Pasrah Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andre menyebut kini tersangka KN bersama seluruh barang bukti kejahatan telah digelandang Mako Polres Way Kanan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu atas perbuatannya, ia juga akan dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. "Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 60 miliar,” tegas dia.

3. Solar per liter akan dijual kembali seharga Rp8.500

Nekat Timbun 1.486 Solar Subsidi, Pria Way Kanan Pasrah Diciduk PolisiIlustrasi nozzle BBM (IDN Times/Helmi Shemi)

Merujuk keterangan sekaligus pengakuan pelaku, sejatinya BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rencananya, itu akan dijual kembali seharga Rp8.500.

"Kami pastikan pelaku akan kami proses lebih lanjut, untuk bertanggungjawab atas perbuatannya telah merugikan banyak orang tersebut," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi 1.320 Liter di Pesawaran

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya