Nataru 2021, Polresta Bandar Lampung Berlakukan Vaksinasi di Tempat

Kebijakan diberlakukan untuk pengendara melintas

Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan pengetatan terhadap setiap kendaraan masuk ke Kota Tapis Berseri. Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kemungkinan-kemungkinan kendaran bakal memasuki atau sekedar melintas di ibu kota provinsi tersebut.

“Biarpun sampai saat ini belum ada arus mudik untuk momen Nataru, tapi kami sudah mapping dan pengecekan pada masyarakat akan masuk ke Lampung,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Buka Empat Gerai Vaksin di Bandar Lampung, Ini Lokasinya

1. Bakal diberlakukan vaksin di tempat

Nataru 2021, Polresta Bandar Lampung Berlakukan Vaksinasi di TempatWalmart lakukan drive-thru COVID-19 testing (corporate.walmart.com)

Di tengah antisipasi ini, Ino juga mengungkapkan, pihaknya akan terus mengupayakan percepatan vaksinasi COVID-19. Itu dengan melakukan sejumlah strategi seperti mewajibkan vaksin di tempat bagi tiap pengendara hendak masuk ke Bandar Lampung.

Guna mendapatkan vaksinasi tersebut, tiap pengendara hanya perlu memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Vaksin di tempat ini buat mereka yang belum vaksin tapi mau beraktivitas di Kota Bandar Lampung. Kalau tetap tidak mau menerima vaksin, ya terpaksa kami putar balik," ucap dia.

2. Penyekatan di lima pintu masuk Bandar Lampung

Nataru 2021, Polresta Bandar Lampung Berlakukan Vaksinasi di TempatKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Strategi pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di Nataru lainnya, Ino menyampaikan, kepolisian Polresta Bandar Lampung dibantu stakeholder terkait akan mendirikan pos penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Tapis Berseri.

Pos tersebut tersebar di daerah Rajabasa, Sukarame, Lematang, Panjang, dan Kemiling. “Dari hasil rapat kemarin, kami akan memeriksa surat keterangan perjalanan dari RT/RW bahwa bersangkutan akan menuju ke suatu tempat dan sertifikat vaksinasi,” terangnya.

Meski belum mendapatkan aturan pasti terkait pelaksanaan mudik Nataru, namun kemungkinan kepolisian setempat tidak akan melakukan penyekatan menutup total akses masuk ke Kota Bandar Lampung.

"Walaupun demikian, kami pastikan tidak akan ada perayaan acara-acara digelar pada Nataru tahun ini. Kami akan memberlakukan pengetatan di segala lini sekor," sambung Ino.

3. Sanksi tegas menanti pelanggar

Nataru 2021, Polresta Bandar Lampung Berlakukan Vaksinasi di TempatIDN Times/Aris Darussalam

Ino juga mengungkapkan akan mengerahkan sejumlah personel untuk menjaga dan mengamankan sejumlah titik rawan kerumunan. Itu seperti tempat ibadah dan tempat wisata dianggap memiliki tingkat resiko penyebaran COVID-19.

“Pusat perbelanjaan dan hotel khususnya di haru Sabtu-Minggu penuh. Nanti kita wajibkan ke pengurus untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pandemik COVID-19, itu akan merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung dan Gubernur Lampung.

“Kalau melanggar satu kali akan dapat teguran, dua kali melanggar akan dikasih peringatan, tiga kali akan disegel. Ini jelas tahapan-tahapannya, langkah terakhir juga akan ada penegakan hukum," tandas dia.

Baca Juga: Polda Lampung Kebut Vaksinasi COVID-19 Sambut Libur Nataru 2021

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya