Narapidana Teroris Wanita di Lampung Ikrarkan Diri Cinta NKRI

Napi kasus bom panci

Jatimulyo, IDN Times - Nurhasanah alias Nana, warga binaan narapidana teroris (Napiter) wanita, kembali mengikrarkan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar itu disampaikannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, di Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (6/4/2021).

Nana juga melakukan penandatanganan surat pernyataan dan ikrar setia pada NKRI. "Saya berjanji setia kepada NKRI dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia, dari segala tindakan aksi-aksi terorisme yang dapat mencegah persatuan Indonesia," ujar Nana.

Nana bersama sang suami bernama Galih, merupakan Napiter kasus bom panci di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat 15 Agustus 2018 lalu

1. Napiter sudah lama ingin kembali berikrar pada NKRI

Narapidana Teroris Wanita di Lampung Ikrarkan Diri Cinta NKRINana seorang Napiter melakukan penandatanganan ikrar setia pada NKRI (IDN Times/Istimewa)

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu, mengatakan, Napiter tersebut sejatinya sudah lama ingin melakukan ikrar ke NKRI. Pasalnya, ia telah berjanji tidak akan mengulangi tindak terorisme serupa.

"Jadi kami sengaja kami mengundang media, agar masyarakat juga tahu bahwa mereka ini apabila dibina dengan benar akan kembali ke NKRI,” katanya.

Putranti menambahkan, pihaknya telah membekali dan memberikan pemahaman kepada Nana. “Jadi sekarang kita buktikan, apabila mereka (Napiter) bisa berubah, bisa masuk dan kembali berikrar ke NKRI,” ujarnya.

2. Lapas memberikan pembekalan kepada Napiter

Narapidana Teroris Wanita di Lampung Ikrarkan Diri Cinta NKRI

Putranti mengungkapkan, selama menjalani masa tahanan di lapas, Nana menunjukkan sikap baik dan sering bergaul dengan napi lainnya. Selain itu, ia juga aktif mengikuti sejumlah kegiatan keterampilan diadakan oleh pihak lapas.

“Kita harapkan nanti, ketika menyelesaikan masa tahanan. Ia bisa menjadi sosok mandiri, juga bisa bekerja keras. Apalagi dia juga sudah tidak punya suami, namun masih punya tanggungan anak yang harus dinafkahi. Maka kami berikan bekal keterampilan, seperti menjahit dan lain-lain,” terangnya.

Putranti menjelaskan, selama ini Nana sudah menjalani hukuman pidana sejak 2018 lalu. Ia masih harus menempuh hukuman pidana hingga 6 tahun ke depan.

Kendati demikian, Putranti mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Perkemenkumham bisa memberikan akses pada Napiter untuk mendapat remisi. "Nah tadi Nana sendiri sudah berikrar dan sudah tanda tangan tidak akan menjadi teroris lagi,” urainya.

3. Razia dilakukan di Rutan Kelas IIA Bandar Lampung

Narapidana Teroris Wanita di Lampung Ikrarkan Diri Cinta NKRIRazia Lapas di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Di hari yang sama, Rutan Kelas IIA Bandar Lampung bersama Polsek Jatiagung, dan BNNK Lampung Selatan melakukan merazia ke seluruh blok di Lapas.

Petugas berhasil menemukan dua smartphone disembunyikan dalam buku, empat ponsel biasa, kabel, alat cukur jenggot, cutter, gelas piring, sendok garpu, parfum, deodorant. gaple mahyong, kartu remi, dan benda lainnya.

Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kemenkumham Lampung, Yuniarto, mengatakan razia itu merupakan bagian dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.

"Pelaksanaan razia dimaksudkan sebagai salah satu langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, sehingga diharapkan dapat menciptakan suasana Lapas yang tetap aman, tertib dan kondusif," imbuhnya.

4. Ditemukan smartphone sebanyak 6 unit

Narapidana Teroris Wanita di Lampung Ikrarkan Diri Cinta NKRIRazia Lapas di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Kepala Pengaman Rutan, Yudi Hari Yanto mengungkapkan, dua unit smartphone itu ditemukan dari Blok A, sedangkan empat unit handphone lainnya didapat dari blok B dan C, yang diamankan dari enam narapidana.

"Barang bukti kita dalami kita laksanakan penyelidikan, tapi sesuai SOP kita BAP dan tetap kita kenakakan sanksi, cuma ini akan didalami terlebih dahulu, asal muasalnya," imbuh Yudi.

Yudi menegaskan, keenam napi itu pun terancam tidak mendapatkan remisi umum ataupun remisi khusus. Itu lantaran tercatat dalam register F (catatan pelanggaran). "Akan kita dalami, tapi terancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya