Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri Gustami

Ditunda selama sepekan

Intinya Sih...

  • Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunda sidang pembacaan vonis mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan selama satu pekan.
  • Penundaan karena majelis hakim harus merampungkan musyawarah vonis terhadap terdakwa AKP Andri Gustami.
  • Terdakwa dituntut hukuman pidana mati dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, namun vonis belum diputuskan.

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Rabu (21/2/2024).

Sidang putusan perkara jaringan gembong narkotika Fredy Pratama itu dijadwalkan ditunda selama satu pekan kedepan. "Iya ditunda, ini tinggal nunggu penundaan saja, kemungkinan satu minggu (sampai Rabu, 28 Februari 2024)," ujar Humas PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto kepada IDN Times.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, AKP Andri Gustami Catut Nama Kapolda Lampung

1. Vonis masih dimusyawarahkan majelis hakim

Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri GustamiSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal alasan penundaan tersebut, Dedy menjelaskan, majelis hakim memimpin perkara AKP Andri Gustami masih harus merampungkan musyawarah vonis bakal dijatuhkan kepada terdakwa.

"Belum musyawarah hakimnya, iya masih bermusyawarah," ucapnya.

2. Terdakwa AKP Andri Gustami telah bersiap mendengar putusan hakim

Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri GustamiSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pantauan IDN Times, terdakwa AKP Andri Gustami telah bersiap menjalani sidang vonis perkara tersebut di PN Tanjungkarang. Ia bersama rombongan narapidana perkara lainnya menumpangi mobil tahanan Kejari Bandar Lampung tiba dilingkungan pengadilan setempat sekitar pukul 13.05 WIB.

Terdakwa AKP Andri Gustami turun dari mobil tahanan nampak mengenakan kemeja putih celana panjang hitam, lengkap dengan kopiah hitam langsung digiring petugas kejaksaan dikawal kepolisian ke ruang tahanan PN Tanjungkarang.

3. Dituntut JPU pidana mati

Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri GustamiSidang pledoi eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam sidang tuntutan, Kamis (1/2/2024), AKP Andri Gustami sebelumnya dituntut JPU Kejari Bandar Lampung dengan hukuman pidana mati atas keterlibatannya menjadi kurir khusus dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," tandas JPU Eka Aftarini.

Baca Juga: 2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Brio di MBK Divonis Ringan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya