Mualimin Pungut Uang 'Infaq' Mahasiswa Titipan Rektor Unila Sejak 2020

Bupati Lampung Timur beri furnitur kursi untuk gedung LNC

Bandar Lampung, IDN Times - Mualimin, dosen sekaligus orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, telah menjadi 'juru pungut' uang suap berbalut infaq hasil setoran penerimaan mahasiswa titipan sejak 2020 hingga 2022.

Pengakuan tersebut dibeberkan Mualimin saat menjadi salah satu saksi persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNC

1. JPU cecar ihwal pengumpulan uang "infaq" untuk Karomani

Mualimin Pungut Uang 'Infaq' Mahasiswa Titipan Rektor Unila Sejak 2020Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kesaksian Mualimin itu, JPU mulanya menanyakan saksi ihwal catatan mahasiswa titipan dipegangnya dalam proses PMB 2022. "Sekarang saya tanya, catatan saudara yang dipegang ada berapa?," tanya JPU.

"2022, saya ambil (uang infaq penerima mahasiswa titipan) dari Pak Andi (Desfiandi) dan Ary Meizari 250 juta, kemudian ambil dari Bupati Lampung Timur berupa kursi (furnitur untuk Gedung LNC) saja. Kemudian 150 dari Cihui yang baru saya tahu namanya Hengky 150, (juta)" terang saksi Mualimin.

Lebih jauh, JPU kembali mencecar keterlibatan Mualimin dalam pengumpulan uang infaq dimaksud sejak dua tahun kebelakang yaitu, 2021 dan 2020.

"2021 dicatatan saya yang diingat adalah, dari Munawar 100 juta, kemudian Pak Dokter Hartono 250 juta," sambung saksi.

"2020,?" timpal JPU.

2. Diperintah Karomani ambil uang Rp 650 juta

Mualimin Pungut Uang 'Infaq' Mahasiswa Titipan Rektor Unila Sejak 2020ilustrasi uang (Shutterstock)

Menurut Mualimin, kala itu Karomani hanya memerintahkan dirinya untuk mengambil sejumlah nominal uang kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila sekaligus salah satu tersangka suap, Prof Heriyandi.

"Saya diperintah bapak (Karomani) mengambil uang di Wakil Rektor I Heriyandi 650 juta (pada waktu 2020)," kata Mualimin.

"Terus yang lain?," tanya kembali JPU.

"Sudah tidak ada lagi," jawab saksi.

3. Uang diserahkan ke rektor dan belanja furnitur

Mualimin Pungut Uang 'Infaq' Mahasiswa Titipan Rektor Unila Sejak 2020Go Get Korea

Lebih lanjut dijelaskan Mualimin, seluruh uang tersebut diserahkan ke Rektor Unila Karomani dan sebagian dibelanjakan keperluan furnitur Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Terus saudara digaji tambahan juga dari situ (hasil uang infaq)?," ucap JPU.

"Tidak ada," tegas Mualimin.

"Saudara sodakoh keringat ya saudara," balas JPU.

Kemudian JPU juga menanyakan kepada saksi Mualimin, ihwal kepemilikan uang Rp1,8 miliar di tangan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri kini telah disita lembaga antirasuah.

"Saya tidak tahu," tandas saksi Mualimin.

Baca Juga: Dekan Teknik Unila Pernah Terima Rp330 Juta, Simpan di Loteng Rumah!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya