Motif Pria Bandar Lampung Dibunuh saat Judi Remi Akibat Utang Narkoba

Korban ditikam badik di tangan dan punggung

Intinya Sih...

  • Pria ditikam saat bermain judi kartu remi di Bandar Lampung
  • Motif pembunuhan karena korban tidak membayar utang narkoba kepada pelaku
  • Kedua pelaku diamankan dan akan dijerat pasal 338 juncto 170 KUHPidana

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap motif pembunuhan seorang pria oleh dua pemuda saat bermain judi kartu remi di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Tindak pidana itu didasari utang piutang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, korban Anton Ardiansyah (56) memiliki utang kepada kedua pelaku Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) akhirnya berujung dendam lantaran tak kunjung ditunaikan.

"Jadi korban ini punya utang 60 juta dari perjanjian narkoba dan belum dibayarkan korban kepada pelaku. Sehingga pelaku ini dendam dan gelap mata menyerang korban," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Asyik Main Judi Kartu Remi, Pemuda Bandar Lampung Tewas Ditikam 2 Pria

1. Korban dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit

Motif Pria Bandar Lampung Dibunuh saat Judi Remi Akibat Utang NarkobaIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Dennis mengungkapkan, kedua pelaku kini telah diamankan selang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan menjalani penyidikan lebih lanjut.

Sementara korban Anton Ardiansyah menerima sejumlah luka tusuk senjata tajam jenis badik sempat dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah setibanya di rumah sakit setempat.

"Kedua pelaku kami amankan kurun waktu empat jam setelah menikam korban di bagian tangan dan punggung, korban meninggal diduga kehabisan darah," ungkap Dennis.

2. Barang bukti kartu remi hingga badik tikam korban

Motif Pria Bandar Lampung Dibunuh saat Judi Remi Akibat Utang NarkobaIlustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)

Seiring pengungkapan itu, Dennis menyampaikan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mulai tiga pasang sandal milik pelaku dan korban, sejumlah helai pakaian, hingga set kartu remi.

"Kami juga turut mengamankan sebilah badik sepanjang 40 senti, senjata digunakan pelaku saat menyerang korban," terangnya.

3. Dijerat pasal pembunuhan ancaman 15 tahun penjara

Motif Pria Bandar Lampung Dibunuh saat Judi Remi Akibat Utang NarkobaWebsite

Dennis menegaskan, kedua pelaku bakal dijerat persangkaan pelanggaran Pasal 338 juncto 170 KUHPidana. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik kini terus meminta dan mendalami keterangan kedua pelaku, guna dilakukan pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan, sebagaimana persangkaan pasal atas perbuatan kedua pelaku," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Daging Ayam dan Telur Pemicu Inflasi Maret 2024 Lampung? Ini Kata BI

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya