Modus Pijat Pengobatan, Guru Ngaji di Way Kanan Cabuli 6 Anak Murid

Janjikan korban lancar hadapi ujian sekolah

Intinya Sih...

  • Guru ngaji di Way Kanan, Lampung, cabuli 6 muridnya dengan modus pijat pengobatan
  • Pelaku diamankan setelah pengakuan salah satu orang tua korban dan dilakukan serangkaian penyelidikan polisi
  • Pelaku menjanjikan para korbannya agar lancar dalam ujian sekolah dan memberikan uang serta meminta mereka untuk tidak bercerita ke orang tua

Way Kanan, IDN Times - Seorang guru ngaji di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung mencabuli sejumlah muridnya dengan modus pijat pengobatan. Pelaku dilaporkan melancarkan aksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap 6 anak di bawah umur.

Pelaku Misnun (50) warga Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Ia sehari-hari bekerja di PTPN 7 Tulung Buyut sekaligus guru mengaji anak di kampung setempat.

"Benar, bahwa korban perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap anak dilakukan inisal M. Sampai saat ini terdapat 6 orang anak merupakan murid mengaji pelaku," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo saat dimintai keterangan, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Pemuda Lampung Terjebak di Kos 2 Hari, Dievakuasi Petugas Damkar

1. Terungkap dari laporan salah satu orang tua korban

Modus Pijat Pengobatan, Guru Ngaji di Way Kanan Cabuli 6 Anak MuridTampang pelaku pencabulan murid ngaji, Misnun. (Dok. Polres Way Kanan).

Pratomo mengatakan, pengungkapan tindakan pelecehan seksual pelaku ini bermula dari pengakuan salah satu orang tua korban, melaporkan sang buah hati inisal NIS (10) telah dicabuli oleh terlapor Misnun.

Alhasil, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan terlapor Misnun di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Blambangan Umpu, Jumat (23/2/2024).

"Pelaku kami tangkap dalam hitungan jam setelah peristiwa pencabulan terhadap korban NIS terjadi dan menerima laporan dari pihak orang tuanya," ungkap kapolres.

2. Korban usia 8-15 tahun dicabuli dengan cara dipijat tanpa busana

Modus Pijat Pengobatan, Guru Ngaji di Way Kanan Cabuli 6 Anak MuridIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pratomo melanjutkan, pelaku Misnun mengaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap sejumlah anak murid mengajinya rata-rata masih berusia 8 sampai 15 tahun. Korban melapor dan telah disesuaikan dengan keterangan pelaku sejauh ini berjumlah 6 anak.

Dalam setiap aksinya, pelaku melakukan perbuatan cabul sekaligus pelecehan seksual terhadap anak-anak itu, dengan cara menutup mata korban menggunakan handuk atau kain surban. Kemudian Misnun berpura-pura ingin mengobati para korbannya dengan melakukan pijat pengobatan.

"Pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian, lalu membalurkan tubuh korban dengan minyak atau handbody. Di situ, baru pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada setiap korbannya," ucap Pratomo.

3. Pengobatan janjikan lancar hadapi ujian sekolah

Modus Pijat Pengobatan, Guru Ngaji di Way Kanan Cabuli 6 Anak MuridBarang bukti tindak pidana pencabulan pelaku Misnun. (Dok. Polres Way Kanan).

Dengan modus pijat pengobatan tersebut, Pratomo menambahkan, pelaku Misnun menjanjikan para korbannya agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah, serta memagari alias melindungi tubuh agar tidak diganggung laki-laki.

Lebih dari itu, selesai melancarkan tindak pidana asusila tersebut, pelaku Misnun juga memberikan uang Rp10 ribu dan meminta para korbannya untuk tidak bercerita ke pihak manapun, termasuk orang tua masing-masing.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut, diancam undang-undang perlindungan anak pidana 15 tahun," tandas kapolres.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Modus Pijat Pengobatan, Guru Ngaji di Way Kanan Cabuli 6 Anak MuridIlustrasi telpon kabel (unsplash.com/@anniespratt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon). 

Baca Juga: Kesal Barangnya Dijual, Buruh Rongsok di Bandar Lampung Bunuh Rekan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya