MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah Diprediksi

Dalil pemohon tidak berkolerasi dengan PHPU Pilpres di MK

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
  • Putusan MK didasari Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, menolak dalil-dalil pemohon yang tidak berkorelasi dengan objek sengketa Pilpres
  • Yusdiyanto berharap MK berkembang dalam tata cara pengambilan putusan penanganan objek permohonan gugatan sengketa Pilpres di Pemilu mendatang

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinilai sudah dapat diprediksi sejak awal.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, prediksi tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 ihwal hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

"Putusan ini sudah bisa diprediksi dari awal akan ditolak oleh MK, karena menjadi objek sengketa di MK ada penetapan perolehan suara Pilpres, bukan menyoal kecurangan Pemilu," ujarnya kepada IDN Times, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Nyambi Jual Narkoba, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat!

1. Dalil pemohon tidak berkolerasi dengan objek sengketa di MK

MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah DiprediksiAkademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. (Dok. FH Unila).

Merujuk aturan hukum acara tersebut, Yusdiyanto mengaku tak heran sejumlah dalil-dalil diajukan dalam permohonan paslon 01 dan 03 semisal ketidaknetralan penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, intervensi dan politik oligarki Presiden Jokowi.

Kemudian penyaluran program bantuan sosial (Bansos) pemerintah jelang Pemilu, keterlibatan menteri dalam kampanye terselubung, penujukan penjabat kepala daerah, dan lain-lain ditolak oleh hakim MK.

"Jadi dalil-dalil diajukan para pemohon ini tidak berkorelasi dengan objek sengketa Pilpres di MK. Sebab, mindset mahkamah hanya masih pada perselisihan hasil," ucapnya.

2. Amicus curiae sudah seharusnya dipertimbangkan dalam putusan

MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah DiprediksiPerwakilan Aktivis 98 menyerahkan Amicus Curiae di MK (IDN Times/Aryodamar)

Terlepas dari objek sengketa itu, Yusdiyanto mengatakan, sejatinya secara ketatanegaraan diyakini masyarakat tentu berharap banyak kemajuan dari proses sengketa Pilpres.

Harapan itu disebut menjelang putusan permohonan terdapat banyak pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan. Itu seharusnya dapat dijadikan pertimbangan oleh para hakim MK dalam mengambil putusan sengketa kali ini.

"Amicus curiae harus dapat dilihat dan dipertimbangkan, sebab ini telah menempatkan MK sebagai The Quardian of Democracy and Constitusion," ucapnya.

3. Apresiasi sikap berbeda 3 hakim MK

MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah DiprediksiHakim Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yusdiyanto melanjutkan, dirinya pribadi dan masyarakat sudah sepatutnya turut mengapresiasi tiga hakim MK menyatakan perbedaan sikap yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, karena telah menerima permohonan para pemohon.

"Sikap ini memperlihatkan MK tidak sekAdar menempatkan lembaga peradilan tertinggi yang hanya memeriksa hasil, tapi juga menyoal integritas dan asas Pemilu," ucap dia.

Keputusan berbeda itu misalnya mempersoalkan dampak singnifikan penyaluran bansos berhimpitan dengan agenda Pemilu. "Ada juga disoroti keterlibatan aparat, pejabat negara dan daerah," tambah dosen Fakultas Hukum Unila tersebut.

4. MK diharapkan berkembang dan DPR ambil sikap hak angket

MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah DiprediksiIlustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pascaputusan ini, Yusdiyanto berharap secara politik dan hukum MK diharapkan bisa berkembang dalam tata cara pengambilan putusan penanganan objek permohonan gugatan sengketa Pilpres di Pemilu mendatang.

Termasuk meminta lembaga DPR RI untuk dapat menempuh langkah pengambilan hak angket. Sebab dalam penanganan personal sengketa Pilpres 2024 MK telah menjalankan sesuai kewenangan.

"Kita bisa lihat, MK berharap lembaga politik lain misal DPR mengambil hak interpelasi mereka mempersoalkan sejumlah kecurangan Pemilu tersebut, sementara mereka melemparnya ke mahkamah. Maka saya bisa menerima dengan akal sehat, bahwa MK bukan keranjang sampah mengambil sikap," tandasnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN, Begini Tanggapan DPW NasDem Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya