Minta Kajian, DPRD Lampung Klaim Bakal Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

Bakal gelar rapat bersama dengan instansi terkait

Intinya Sih...

  • DPRD Provinsi Lampung akan menindaklanjuti tuntutan aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional
  • Komitmen tersebut diutarakan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan anggota Komisi V
  • Rapat akan digelar dengan instansi terkait, termasuk dinas tenaga kerja, BPJS, perusahaan, hingga instansi perpajakan

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung bakal menindaklanjuti dan mengkaji tuntutan peserta aksi buruh menggelar unjuk rasa bertepatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2024).

Komitmen tersebut diutarakan pasca Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay didampingi sejumlah anggota Komisi V menerima dan mendengar tuntutan perwakilan para peserta aksi unjuk rasa.

"Kami sudah mengerti apa-apa yang disampaikan oleh perwakilan buruh di Lampung. Jawaban pimpinan dewan, clear, beliau akan teruskan semua apa-apa yang menjadi keluhan kalian," jelas Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas dari atas kendaraan orasi, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Aksi Hari Buruh 2024 di Lampung Dikawal 1.203 Polisi

1. Minta tuntutan disertai kajian

Minta Kajian, DPRD Lampung Klaim Bakal Tindaklanjuti Tuntutan BuruhAksi unjuk rasa buruh di lingkungan Pemprov Lampung bertepatan May Day 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mikdar meminta supaya tuntutan-tuntutan telah disampaikan tersebut turut disertai kajian, agar bisa menjadi pertimbangan pemerintah daerah hingga pusat untuk menindaklanjuti persoalan dan keluhan para buruh.

Menurutnya, upaya ini disadari merupakan bagian dari fungsi dan tugas legislatif untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk para buruh di Lampung.

"Ini akan kita adakan lagi rapat, sesuai arahan pimpinan DPRD. InsyaAllah dalam waktu dekat setelah dirapatkan bersama, kita akan mengundang kembali perwakilan-perwakilan buruh maupun organisasi buruh di Lampung," ucapnya.

2. Secepatnya gelar rapat bersama dengan pihak-pihak terkait

Minta Kajian, DPRD Lampung Klaim Bakal Tindaklanjuti Tuntutan BuruhAksi Hari Buruh di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal kepastian tindak lanjut tersebut, Mikdar menyebut, agenda itu secepatnya akan dilaksanakan dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti dinas tenaga kerja, BPJS, perusahaan, hingga instansi perpajakan.

"Jadi intinya, persoalan ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan dan kita minta kajian supaya yang dipersoalkan ini memiliki dasar kuat, hingga diterima di pusat," imbuhnya.

Termasuk urusan pengawasan tenaga kerja kini berada di bawah wewenang penuh Disnaker Provinsi Lampung. "Hal ini dipandang tidak pas dikarenakan lemah akhirnya, yang seharusnya di kabupaten/kota. Hal-hal begini yang harus disampaikan ke pusat, kita mendukung," tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

3. Komitmen diharapkan tak hanya jadi angin segar

Minta Kajian, DPRD Lampung Klaim Bakal Tindaklanjuti Tuntutan BuruhAksi unjuk rasa buruh di lingkungan Pemprov Lampung bertepatan May Day 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi komitmen DPRD Provinsi Lampung tersebut, Perwakilan FSPMI Lampung, Eric Mediartha mengharapkan, upaya tersebut diharapkan para buruh tidak hanya menjadi sekadar janji berwujud angin segar belakang, melainkan benar-benar ditindaklanjuti.

Oleh karenanya, para buruh hingga organisasi pekerja akan terus konsisten mengawal komitmen tersebut, hingga terpenuhinya poin-poin tuntutan disampaikan pada peringatan May Day di tahun ini.

""Kita akan kawal, kita akan kirim kajian dan perbandingan yang ada untuk dikirim. Sebagai realisasi, kita minta ini bukan hanya jadi lip service saja," pintanya.

4. Kajian dimaksud sudah banyak dilakukan

Minta Kajian, DPRD Lampung Klaim Bakal Tindaklanjuti Tuntutan BuruhAksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia 2024 di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal permintaan kajian atas tuntutan peserta aksi, Eric menyebutkan, kajian-kajian dimaksud sejatinya sudah bertebaran baik dilakukan oleh pakar ekonomi hingga akademisi, terutama persoalan Omnibuslaw Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kajian itu bukan sudah dilakukan sendiri, tapi banyak dilakukan pihak-pihak ada banyak contoh kebijakan diberlakukan sekarang justru menyengsarakan buruh," tandasnya.

Baca Juga: Aksi Hari Buruh di Lampung: Cabut Omnibuslaw hingga Tolak Upah Murah!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya