Menantu di Lampung Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Sempat Buron 2 Bulan 

Terancam bui 5 tahun

Intinya Sih...

  • Pelaku SK (25) mencuri uang tunai senilai Rp16 juta milik mertuanya di Lampung Tengah.
  • Penangkapan dilakukan setelah pelaku kepergok sang mertua sedang berada di kampung sebelah.
  • Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dalam keluarga dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

Lampung Tengah, IDN Times -Seorang menantu di Kabupaten Lampung Tengah nekat menggasak uang tunai senilai Rp16 juta milik sang mertua. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya diringkus petugas kepolisian.

Pelaku inisal SK (25) melancarkan aksi tindak pidana pencurian dalam keluarga itu di rumah korban Rahma (69) di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Sabtu (13/1/2024) lalu sekira pukul 16.30 WIB.

"Kami mengamankan pelaku SK (25) mencuri uang milik mertuanya di dalam rumah saat kendaan sepi," ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Baru Ramp Check 20 Persen, Ada 38 Bus AKDP Lampung Tak Layak Jalan

1. Kepergok mertua berada di kampung sebelah

Menantu di Lampung Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Sempat Buron 2 Bulan Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dikatakan Edi, penangkapan terhadap pelaku SK usai kepergok sang mertua sedang berada di kampung sebelah tepatnya di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu. Kemudian informasi itu langsung diteruskan ke petugas kepolisian.

"Penangkapan dilakukan jam 8 pagi, jadi pelaku SK ini setelah mencuri sempat kabur dan bersembuyi," ungkap kapolsek.

2. Pencurian berawal saat korban titip kunci rumah ke pelaku

Menantu di Lampung Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Sempat Buron 2 Bulan ilustrasi gantungan kunci (unsplash.com/Aleksandrs Karevs)

Lebih lanjut Edi menjelaskan, aksi pencurian dalam keluarga itu bermula ketika korban menitipkan kunci kepada SK pada pertengahan Januari 2024 lalu. Waktu itu, sang mertua hendak pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya.

Alhasil, korban pun meninggalkan SK merupakan menantunya itu sendirian di rumah. Namun sepulang dari kandang, Rahma mendapati lemari kamar dalam keadaan berantakan dan uang tunai Rp16 juta raib bersama tasnya.

"Saat korban mengetahui aksi pencurian itu, pelaku ini sudah tidak berada di rumah. Modus pelaku memanfaatkan kondisi sepi, untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya," kata dia.

3. Uang curian Rp16 juta ludes digunakan pelaku

Menantu di Lampung Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Sempat Buron 2 Bulan gambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Lebih lanjut Edi menyampaikan, pelaku SK juga sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur meninggalkan kediaman korban Rahma. Pascaditangkap petugas, uang curian milik mertuanya senilai Rp16 juta sudah habis dan hanya menyisakan tas kecil korban sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku merupakan warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana. Ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandas kapolsek.

Baca Juga: Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Lampung, Warga Diimbau Waspada!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya