Menang Praperadilan Kasus KONI, Kejati Lampung: Semua Sesuai Aturan

Tegaskan penyidikan berpedoman UU dan SOP

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespon putusan sidang praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon Agus Nompitu terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung.
  • Hakim tunggal menegaskan bahwa proses penyidikan telah berpedoman pada aturan hukum dan peraturan, serta memerintahkan penyidikan terus berlanjut.
  • Pihak Kejati Lampung mengapresiasi putusan praperadilan tersebut dan menegaskan akan terus memproses dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara merespon ihwal putusan sidang praperadilan penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar pada KONI Lampung diajukan Agus Nompitu.

Dalam sidang praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal dihadiri oleh pemohon Agus Nompitu dan penasihat hukumnya, serta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.

"Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum, serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker Lampung

1. Klaim penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan

Menang Praperadilan Kasus KONI, Kejati Lampung: Semua Sesuai AturanPihak termohon, penyidik Kejati Lampung saat menghadiri sidang putusan Praperadilan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring putusan penolakan seluruh permohonan dari Pemohon, Ricky mengungkapkan, praperadilan ini telah membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejati Lampung.

Termasuk persoalan menetapkan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka, itu sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Iya, putusan hakim tunggal bisa disimpulkan bahwa semua proses hukum perkara dimohonkan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan," ungkapnya.

2. Penyidikan perkara berpedoman undang-undang dan SOP di Kejaksaan

Menang Praperadilan Kasus KONI, Kejati Lampung: Semua Sesuai AturanPutusan sidang praperadilan tersangka Agus Nompitu, eks Kadisnaker Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Ricky menyampaikan, pihak Kejati Lampung amat mengapresiasi putusan Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana tersebut.

"Dengan ini, menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan Peraturan perundang-undangan dan SOP berlaku di Kejaksaan," katanya.

3. Penyidikan perkara akan terus diproses

Menang Praperadilan Kasus KONI, Kejati Lampung: Semua Sesuai AturanEks Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pascamenjali sidang putusan praperadilan di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Ricky menegaskan, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut.

"Kami tidak akan terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan Prapradilan tersebut," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Eks Kadisnaker Lampung Merasa Dikorbankan Kasus Korupsi KONI

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya