Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam

Liputan poknas warga pertanyakan status sertifikat tanah

Bandar Lampung, IDN Times - Dua jurnalis menerima perilaku intimidasi saat meliput di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua wartawan tesebut adalah Dedi Kapriyanto (Lampung TV) dan Salda Andala (Lampung Post).

Aksi intimidasi diduga dilakukan 3 oknum satpam tersebut, sempat terekam oleh kamera handphone milik wartawan. Namun sayangnya salah satu petugas keamanan BPN Kota Bandar Lampung tertangkap hendak merebut paksa handycam memiliki pewarta.

"Kita punya privasi geh pak. KTA (ID card pers) mana, surat izin dari atasan?," ucap oknum satpam.

Masih dalam video berdurasi 32 detik tersebut, wartawan Lampung Post pun beritikad baik menunjukan ID card pers sambil menjelaskan maksud kedatangannya. Namun upaya itu masih tetap menerima penolakan. "Ini pak (ID card pers), surat izin atasan kami sama saja dengan menunjukan ID ini," jawabnya.

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu

1. Intimidasi terjadi saat meliput puluhan Pokmas hendak pertanyakan sertifikat tanah

Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi SatpamDua Jurnalis menerima perilaku intimidasi saat meliput di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto menjelaskan, maksud kedatangannya bersama sang rekan untuk sekadar mengambil gambar dari halaman saat puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) menggeruduk kantor BPN setempat.

Namun tak berselang lama, ketiga satpam langsung menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam milik kedua pewarta lantaran dilakukan meliput.

"Pokmas mendatangi BPN itu kan mau menanyakan, ratusan sertifikat tanah warga yang sudah dari 2017 hingga 2019 tapi belum jadi. Saat kejadian (aksi intimidasi terjadi) saya sedang mengambil gambar suasana," kata Dedi.

2. Pelarangan disebut lantaran tidak memiliki izin peliputan

Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi SatpamIlustrasi Reporter-Jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Dedi mengungkap, salah satu oknum satpam juga memaksa mereka untuk menghapus rekaman video diambil di lingkungan BPN Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, ia dan rekan meliput sudah sesuai prosedur jurnalistik. Mengingat upaya peliputan guna menyampaikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi pemberitaan.

"Mereka juga sempat ngusir 'kelua-keluar kata mereka', alasan mereka melarang sebatas karena kami tidak punya surat tugas," kata Dedi.

3. PWI Lampung sayangkan aksi intimidasi

Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi SatpamKandidat calon Ketua PWI Lampung, Nizwar dan Elkana menyerahkan berkas pendaftaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi 3 satpam tersebut, melarang wartawan meliput peristiwa hingga perampasan peralatan kerja jurnalistik.

Menurutnya, aksi ini tidak hanya bentuk kriminalisasi tapi juga bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan. Itu pidana dan melanggar Undang-Undang," tegas dia.

Ia menambahkan, sejatinya pewarta tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Pasalnya, pemegang profesi wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. "Maka kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," tandas Juniardi.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 5 Pejabat Pemprov Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya