Meeting of Minds Andi Desfiandi Suap Karomani Tidak Dikatakan Lisan

Perbuatan dinilai mau sama mau

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai meeting of minds atau pertemuan kesempatan antara terdakwa Andi Desfiandi menyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani tidak mesti dikatakan terang benderang atau secara lisan.

JPU KPK , Agung Satrio Wibowo mengatakan, meeting of minds kasus suap tersebut sudah terjalin saat penerima suap atau Karomani menerima uang Rp250 juta dari Andi Desfiandi, tanpa tidak mempersoalkan kepada Mualimin selaku orang diperintah sang rektor.

"Kami berkeyakinan, bahwa secara tidak langsung sudah terjadi kesepakatan antara Andi Desfiandi dengan Karomani dalam penyerahan uang tersebut," ujarnya saat dimintai keterangan awak media pascapersidnag agenda replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Minta Hakim Tolak Pledoi Penyuap Rektor Unila, JPU Tetap pada Tuntutan

1. Terdakwa Andi dinilai menghaluskan perbuatan suap

Meeting of Minds Andi Desfiandi Suap Karomani Tidak Dikatakan LisanAndi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila menjalani sidang replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Agung, sebagaimana dalam fakta persidangan, Prof Karomani telah memerintah Mualimin untuk menagih terdakwa Andi Desfiandi. Itu walaupun tanpa jelas dikatakan kesepakatan spesifik ihwal penyerahan uang suap.

Menurutnya, pembuatan itu amat lazim dan memungkinkan terjadi dalam kebanyakan perkara tindak pidana korupsi. Itu dikarenakan para pelaku menutupi perbuatan suap dengan menghaluskan bahasa soal kesepakatan tertentu.

"Ini dikarenakan mereka mencoba menipu hati nuraninya, supaya ini juga seolah-olah tindakan yang dilegalkan atau dibenarkan," imbuh dia.

2. Andi beri uang dan Karomani sebagai penerima disebut perbuatan mau sama mau

Meeting of Minds Andi Desfiandi Suap Karomani Tidak Dikatakan LisanTerdakwa utama korupsi Rektor Unila Prof Karomani jalani persidangan perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agung menambahkan, meeting of minds dimaksud juga dapat diimplementasikan terhadap kehadiran Mualimin di rumah Karomani. Itu guna membicarakan soal kelulusan 2 mahasiswa titipan terdakwa Andi Desfiandi yaitu, Zalfa Aditia Putra Dan Zaki Alghifari.

"Makanya replik kami disebutkan satu permaknaan dengan surat tuntutan yang sudah diuraikan, bahwa adanya pertemuan atau permintaan dari terdakwa Andi untuk meluluskan 2 nama tersebut," ungkap JPU.

Alhasil, Karomani melakukan tugasnya selaku Rektor Unila untuk meluluskan 2 nama tersebut. "Nah di sana tanpa ada kata sepakat, di situ bisa kita tarik kesimpulan mereka mau sama mau. Jadi uang itu diberikan karena sudah meluluskan 2 mahasiswa baru dan ada bukti percakapan WA nya," sambung Agung.

3. Actus reus dan mens rea terdakwa Andi diklaim berkesenjangan

Meeting of Minds Andi Desfiandi Suap Karomani Tidak Dikatakan LisanAndi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila menjalani sidang replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi meeting of minds disampaikan penuntut umum, Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho menyebutkan, perbuatan atau actus reus terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap ini, tidak diiringi niatan jahat atau mens rea.

Oleh karenanya, tim penasihat hukum dan terdakwa Andi Desfiandi tetap pada pembelaan sebagaimana isi pledoi. Ia menyebut, sang klien tidak memiliki niatan menyuap Prof Karomani, serta meminta dibebaskan dari tuntutan JPU atas pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan.

"Misal, actus reus perbuatannya sudah dilakukan tetapi niatan tidak ada. Jadi kalau cuma perbuatan tanpa diiringi niat jahat, maka itu tidak bisa dianggap tindak pidana. Sehingga ada kesenjangan antara mens rea dengan actus reusnya," tandas Anggit.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Ditanam Bersama Sayuran di Lampung Selatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya