Mafia Tanah Desa Malang Sari, Fakta Sidang Penerbitan SHM Cacat Formil

Masyarakat dianggap sudah menang 50 persen

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar diskusi publik terakit proses penegakkan hukum kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Diskusi yang digelar di Kantor Walhi Lampung itu mengundang berbagai pihak, mulai dari DHS Soerya Tisnanta  dari Akademisi FH Unila, Chandra Bangkit Saputra sebagai PH salah satu terdakwa, Sumaindra Jarwadi dari Direktur LBH Bandar Lampung, Irfan Tri Musri sebagai Direktur Walhi Lampung. Namun Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang diundang tak mengonfirmasi kehadiran.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan Eksekusi

1. Fakta persidangan menyebut penerbitan 6 SHM cacat formil

Mafia Tanah Desa Malang Sari, Fakta Sidang Penerbitan SHM Cacat FormilDiskusi Publik, Apa Kabar? Pemberantasan Mafia Tanah Malang Sari di Kantor LBH Bandar Lampung. (Dok. LBH Bandar Lampung).

Mengawali diskusi, Sumaindra Jarwadi menyampaikan perkembangan proses peradilan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. Meskipun proses pembuktian masih belum selesai, namun berdasarkan keterangan keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperoleh fakta-fakta bahwa pendaftaran sertifikat yang digunakan untuk mengklaim tanah warga, diduga diproses dengan tidak menggunakan SOP penerbitan SHM benar.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa 6 SHM terbit pada objek tanah di Desa Malang Sari tersebut telah cacat formil.

"Artinya ini bisa mendorong Kanwil BPN Provinsi lampung untuk melakukan skema pengajian dan mencabut 6 SHM tersebut, tanpa menunggu putusan 5 orang terdakwa disidangkan," ucap Direktur LBH Bandar Lampung tesebut.

Baca Juga: Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera Disidang

2. Masyarakat telah menang 50 persen

Mafia Tanah Desa Malang Sari, Fakta Sidang Penerbitan SHM Cacat FormilAksi unjuk rasa warga Desa Malang Sari di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Soerya Tisnanta menambahkan, penanganan perkara tersebut sebenarnya telah dimenangkan masyarakat 50 persen. Apalagi objek tanah menjadi permasalahan masih dikuasai dan dikelola dengan baik oleh masyarakat. 

Ia menegaskan, aparat penegak hukum menangani kasus Malang Sari juga tidak serius. Hal tersebut amat disayangkan karena penerbitan sertifikat cacat prosedur itu melibatkan banyak orang, tidak terkecuali Kepala Kantor BPN Lampung Selatan yang telah menerbitkan sertifikat.

"Lima orang terdakwa yang hari ini disidangkan di PN Kalianda tidak lah lebih dari orang-orang yang dikambinghitamkan dari permasahalan ini, karena dalam peristiwa pemalsuan dokumen mestinya ada orang yang melakukan, menyuruh, dan menggunakan dokumen tersebut," imbuh pria yang disapa Pak Tis tersebut.

3. Desak kembalikan hak masyarakat

Mafia Tanah Desa Malang Sari, Fakta Sidang Penerbitan SHM Cacat FormilAksi unjuk rasa warga Desa Malang Sari di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tis turut menambahkan, masyarakat tak boleh hanya berpasrah pada proses peradilan. Sebab peradilan yang tengah berlangsung sebagai penegakkan hukum terhadap peristiwa pidana. Sedangkan perjuangan masyarakat saat ini merupakan pemenuhan hak atas tanah.

Ia mendesak Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk membatalkan sertifikat atas nama AM yang menjadi sumber permasalahan, serta menyurati Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR BPN.

"Perjuangan masyarakat Desa Malang Sari harus dibantu terkait persoalan ini ke Pengadilan Kalianda sebagai Amicus Curiae (sahabat peradilan). Dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara," sambung dia.

4. Upaya menciptakan kepastian hukum bagi korban dan pihak terkait

Mafia Tanah Desa Malang Sari, Fakta Sidang Penerbitan SHM Cacat FormilAksi unjuk rasa warga Desa Malang Sari di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Senada dengan Tisnanata, Chandra Bangkit Saputra sebagai praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Pers, menyampaikan beberapa hal terkait fakta persidangan yang terungkap, salah satunya proses pembuktian dilakukan JPU yang dipandang belum bisa memenuhi pembuktian terhadap unsur-unsur dakwaan kepada Sayuto sebagai Kepala Desa.

Menurut dia, peran Sayuto bukan menerbitkan surat keterangan tanah, melainkan hanya surat keterangan yang dibuat 2013 atas permohonan pengacara Suyatno. Selain itu, setelah putusan pada tingkat pertama idealnya harus ada pemeriksaan ulang terhadap peran orang-orang yang disebut dalam persidangan.

"Kesemerawutan kasus ini disebabkan karena negara gagal memastikan kepemilikan objek Aquo. Mestinya, masyarakat sudah bisa mengurus SHM sejak 2000-an terhitung ketika Kemenhut melepaskan tanah mereka dari wilayah Kehutanan, melalui Surat Keputusan nomor 256 tahun 2000," terang Chandra

Namun faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya peristiwa tersebut, sesuai pada Perda nomor 6 tahun 2001 Provinsi Lampung. "Perda ini mengatur tentang teknis setelah pelepasan kawasan hutan di Provinsi Lampung," lanjut dia.

5. Murni perjuangan bantuan hukum struktural

Mafia Tanah Desa Malang Sari, Fakta Sidang Penerbitan SHM Cacat Formililustrasi pria tengah berorasi (pexels.com/Marco Allasio)

Irfan Tri Musri turut memberikan pandangan, bahwa pendampingan dilakukan LBH Bandar Lampung adalah murni perjuangan bantuan hukum struktural. Perjuangan dilakukan tanpa kepentingan apapun, tapi membela kepentingan masyarakat untuk mempertahankan tanahnya.

"Tidak ada sejengkal tanah yang hari ini dimiliki LBH Bandar Lampung maupun saudara Sumaindra Jarwadi di Malangsari. Namun jika berkaca kebelakang, tidak main-main Direktur LBH pun sempat menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh AM di Polda Lampung," ungkap Direktur Walhi Lampung.

Lebih lanjut bila timbul pertanyaan kapan selesainya permasalahan tanah di Malang Sari, ia berharap kasus ini menjadi refleksi bersama oleh masyarakat. Sebab pendampingan saat ini memastikan masalah yang dihadapi masyarakat cepat selesai.

"Maka posisi LBH bersama masyarakat itu di samping, bukan di depan maupun dibelakang. Cepat atau lambatnya permasalahan tanah ini selesai juga, tergantung bagaimana masyarakat mampu bertahan dan berjuang bersama-sama," tandas Irfan.

Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya