M Basri Ditangkap KPK, Plt Rektor Unila Perpanjang Tugas Dekan FKIP

Jabatan M Basri sebagai Ketua Senat Unila juga dicopot

Bandar Lampung, IDN Times - Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi segera menjadwalkan penandatanganan surat perpanjangan tugas Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof Dr. Patuan Raja, M.Pd.

Kebijakan tersebut sebagai langkah cepat mengganti Muhammad Basri batal dilantik sebagai Dekan Fakultas FKIP Unila, pasca tertangkap tangan KPK menerima suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) bersama Rektor Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan pihak swasta Andi Desfiandi, Sabtu (20/8/2022).

"Iya beliau (Muhammad Basri) batal dilantik Dekan FKIP. Saya akan tandatangani perpanjangan jabatan Dekan sebelumnya (Prof Patuan Raja) sebagai Plt selama satu bulan, sambil memilih dekan terpilih baru," ujar Sofwan saat dimintai keterangan awak media, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Pimpinan Unila Tersangka Suap, Ada Papan Bunga Sindiran Depan Rektorat

1. Muhammad Basri juga kehilangan posisi Ketua Senat Unila

M Basri Ditangkap KPK, Plt Rektor Unila Perpanjang Tugas Dekan FKIPKarangan papan bunga ucapan pelatikan Muhammad Basri sebagai Dekan FKIP Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait alasan penunjukan perpanjangan jabatan sementara kepada dekan lama, Sofwan menyampaikan, lantaran pemilihan ulang dekan terpilih FKIP tidak memungkinkan dapat digelar dalam kurun waktu singkat.

Selain urung dilantik sebagai dekan, Muhammad Basri juga akan diberhentikan sementara sebagai Ketua Senat Unila. Posisi tersebut secara otomatis digantikan oleh Sekretaris Senat Unila.

"Untuk struktur ketua senat, saya sudah minta ibu sekretaris senat untuk mengundang rapat semua anggota senat membicarakan posisi ditinggalkan salah satu tersangka (Muhammad Basri)," imbuhnya.

2. Ketiga pejabat tersandung korupsi suap diberhentikan sementara dari jabatan

M Basri Ditangkap KPK, Plt Rektor Unila Perpanjang Tugas Dekan FKIPOTT Rektor Unila. (Youtube KPK)

Merujuk peraturan perundangan-undangan tentang kepegawaian, Sofwan menjelaskan, kala seseorang pejabat tersandung masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatannya diberhentikan sementara, sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara menjerat.

Termasuk dalam urusan posisi Rekor Unila dijabat Karomani, dalam kasus suap PMD mahasiswa Fakultas Kedokteran di kampus setempat.

"Jadi kalau nanti keputusan pengadilan misalnya bebas, ya berarti kembali jabat. Tapi kalo ternyata keputusan bersalah berarti nanti akan ada penggantinya," kata Sofwan.

3. Nasib mahasiswa menyuap tunggu arahan tim inspektorat jenderal

M Basri Ditangkap KPK, Plt Rektor Unila Perpanjang Tugas Dekan FKIPRektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Terkait sederet langkah tersebut, Pejabat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek itu mengatakan sebagai langkah komitmen kementerian terkait dalam memulihkan marwah sekaligus nama baik perguruan tinggi.

Oleh karenanya, kegiatan pembelajaran di kampus setempat juga harus terus berjalan dengan baik dan lancar, untuk menjaga moral Unila. Sementara bagi nasib para mahasiswa menyuap dalam kasus ini, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek dan aparat penegak hukum terkait.

"Kami masih menunggu keputusan (nasib mahasiswa diduga menyuap). Jadi kita masih menunggu keputusan-keputusan selanjutnya dan akan kami dalami. Untuk rinci jumlah mahasiswanya sudah ada, tapi karena saya baru bertugas hari ini jadi harus dicek lagi," tandasnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya