Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat Wisata

Pelanggar prokes COVID-19 di tempat wisata bisa disanksi

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Namun, selama masa tersebut, aktivitas tempat-tempat wisata tetap dibuka dan beroperasi.

Alasannya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas penyumbang lapangan kerja bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pempov) Lampung bakal tetap mengupayakan antisipasi penularan COVID-19 di area wisata Lampung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, Pemprov Lampung akan menginstruksikan pengelola area wisata, untuk melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Tujuannya, supaya masyarakat produktif dan aman COVID-19, kita juga akan melakukan edukasi protokol kesehatan (prokes) ke tiap pengunjung wisata," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online 

1. Pemprov bakal lakukan pengawasan ketat di tempat-tempat wisata

Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat WisataSejumlah warga bermain air di Pantai Akkarena, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2020). Destinasi wisata Pantai Akkarena yang menawarkan keindahan pantai dan matahari terbenam (sunset) tersebut ramai dikunjungi wisatawan saat libur nasional dan cuti bersama. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Qodratul menjelaskan, Pemprov Lampung juga akan melakukan pengawasan secara ketat pada pengunjung lokasi wisata, guna mematuhi prokes. Khususnya, di area wisata pantai.

Selain itu, diharapkan agar pengelola wisata membentuk Tim Khusus, dalam upaya pengetatan prokes COVID-19. "Penguatannya, kita juga akan menurunkan personel Satpol PP, untuk membantu tim yang dibentuk," ujar Qodratul.

2. Pelanggar prokes COVID-19 di tempat wisata bisa dikenakan sanksi

Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat WisataPantainesia

Qodratul menekankan, supaya pengelola tempat wisata mampu melakukan penegakkan sanksi ke pengunjung, yang kedapatan tidak patuh prokes COVID-19. Tidah hanya itu, pihak-pihak tersebut juga diharap menyiapkan sarana prasarana prokes di area wisata.

"Itu yang kita harapkan, karena ini menyangkut keselamatan bersama untuk terbebas dari COVID-19," ujarnya.

3. Mayoritas tempat wisata telah memegang Sertifikat CHSE

Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat Wisatawisata sumatera

Kepala Bidang Kelembagaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, pengelola wisata di Provinsi Lampung mayoritas merupakan pemegang Sertifikat CHSE.

Sertifikat CHSE merupakan sertifikat dikeluarkan Kemenparekraf pada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata. Tujuannya, memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap penerapan protokol kesehatan berbasis pelaksanaan Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety), dan Kelestarian Lingkungan (Environment Sustainability). 

"Bagi pengelola wisata selain melaksanakan Perda nomor 3 dan membentuk Tim khusus atau Satgas pengetatan protokol kesehatan, diharapkan juga membentuk tim monitor dan evaluasi," tandas Yanti.

Baca Juga: ASDP Bakauheni Bilang Belum Ada Lonjakan Pemudik, Polda Ungkap Ini 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya