Lakalantas Truk Vs Motor, Satu Meninggal Dunia, Sopir Truk Kabur

Truk melaju kecepatan tinggi

Bandar Lampung, IDN Times - Kecelakaan terjadi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/6/2021). Kecelakaan itu, melibatkan Truk Hino warna hijau nomor polisi (nopol) BE 9580 AO, dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 4032 CL.

Akibat kecelakaan tersebut, menyebabkan seorang korban atas nama Rusdi mengalami luka ringan dan Poniyem meninggal dunia. Keduanya merupakan warga jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Pojok, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Benar, kecelakaan terjadi kemarin, kurang lebih sekitar pukul 07.30 pagi," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Jahtera, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Mobil Terjun ke Jurang, 2 Penumpang Meninggal Dunia di Lampung Selatan

1. Pengemudi truk melarikan diri

Lakalantas Truk Vs Motor, Satu Meninggal Dunia, Sopir Truk KaburMobil fuso PT Sugas Labintan Lampung (IDN Times/Istimewa)

Jahtera mengungkapkan, pasca kejadian nahas itu pengemudi truk milik PT Sugar Labinta Lampung berinisial HR melarikan diri.

"Untuk identitas sudah kita kantongi, sopir saat ini masih dalam pengejaran petugas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

2. Bak truk menghantam sepeda motor

Lakalantas Truk Vs Motor, Satu Meninggal Dunia, Sopir Truk KaburIDN Times/Gideon Aritonang

Berdasarkan hasil dari rekaman CCTV, Jahtera menjelaskan, awalnya mobil Fuso Hino dari arah pertigaan PJR mengarah ke Tanjung Bintang melalui jalan Ir Sutami, melaju dengan kecepatan tingi.

Pada saat depan Gudang Merah, mobil itu melintas di jalan kanan, tempat di mana jalur Honda Beat melaju, yang sebelum dari arah Tanjung Bintang mengarah ke PJR.

"Jadi Fuso Hino sempat membuang laju kendaraannya, untuk masuk kembali ke jalurnya. Tetapi bagian bak kanan tetap mengenai sepeda motor," beber dia.

3. Dijerat pasal 310 Ayat 4

Lakalantas Truk Vs Motor, Satu Meninggal Dunia, Sopir Truk KaburIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai bak menghantam sepeda motor, Jahtera mengatakan, menyebabkan dua orang pengendara Honda Beat mengalami luka-luka dan dirujuk ke Rumah Sakit Immanuel.

Terkait jerat hukum yang bakal dipersangkakan kepada pengemudi mobil Fuso Hino, ia menyebut, HR bisa dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 4.

"Kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," tandas dia.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Pikap di Lamsel Bertambah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya