Lakalantas di Tol Terbanggi Besar Lampung, 4 Korban Meninggal Dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas kendaraan jenis minibus Avanza nomor polisi (nopol) BE 2460 YN terjadi di KM 183+400 Jalur B, Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, Selasa, (21/9/2021) sekitar pukul 16:20 WIB.
Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan empat korban meninggal dunia dengan masing-masing inisial MLW (35), S (45), S (49), dan H (50).
Tidak hanya itu, empat korban lainnya mengalami luka berat. Itu berinsial AK (33), KHA (9), LK (40), S (45), dan seorang korban lainnya luka ringan yaitu, MH (1 tahun).
Baca Juga: Fakta Lakalantas 2 Truk di Tol Terpeka Hasil Investigasi Hutama Karya
1. Pengemudi diduga mengantuk
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung Hutama Karya, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, kendaraan tersebut melaju dari arah Palembang hendak menuju Provinsi Lampung.
Aetibanya di lokasi kejadian, diduga pengemudi mengantuk mengakibatkan kendaraan hilang kendali, lalu menabrak pagar pembatas jalan.
"Posisi akhir kendaraan, kabin menghadap selatan dan posisi roda kiri menghadap ke atas di drainase," ujar Yoni, Rabu (22/9/2021).
2. Para korban kecelakaan telah dievakuasi
Lebih lanjut Yoni menjelaskan, empat korban meninggal dunia kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. Aementara empat korban luka berat dan satu korban luka ringan juga sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah.
Menurutnya, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.
"Kita pastikan saat ini, lokasi kejadian telah kembali normal pada sejak pukul 18.00 kemarin dan sudah dapat dilalui kembali oleh kendaraan melintas," kata Yoni.
3. Imbau masyarakat tetap berhati-hati
Atas peristiwa nahas tersebut, Yoni turut menyampaikan, Hutama Karya ikut menyampaikan rasa berbelasungkawa atas meninggalnya korban, serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul.
Maka dari itu, Hutama Karya ikut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.
"Pastikan juga kendaraan dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, dan selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," tandas Yoni.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil di Tol Lampung KM 182, Tiga Meninggal Dunia