KUR Fiktif, Eks Pegawai Bank BUMN Bandar Lampung Korupsi Rp1,2 Miliar

Ditetao tersangka oleh Kejari

Intinya Sih...

  • AY mantan pegawai bank plat merah di Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka korupsi KUR.
  • Penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.
  • Tersangka AY melancarkan modus aksinya dengan mengajukan kredit fiktif dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.

Bandar Lampung, IDN Times - AY mantan pegawai bank plat merah di Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbuatan korupsi dilakukannya 2022 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.

"Pada Jumat 26 April 2024 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap AY, sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada 2022," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat konfrensi pers.

Baca Juga: Kasus DBD di Lampung Naik, Personel Brimob Jemput Bola Fogging Gratis

1. Tersangka ditahan di Rutan Wayhuwi

KUR Fiktif, Eks Pegawai Bank BUMN Bandar Lampung Korupsi Rp1,2 MiliarPenetapan tersangka AY oleh Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Lampung).

Tama mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan pascaterpenuhinya minimal dua alat bukti sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana. Dalam persangkaannya, perbuatan AY diatur dan diancam sebagaimana dalam ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Bahwa AY sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April sampai dengan 15 Mei 2024," ungkapnya.

2. Ajukan kredit fiktif

KUR Fiktif, Eks Pegawai Bank BUMN Bandar Lampung Korupsi Rp1,2 MiliarPenetapan tersangka AY oleh Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Lampung).

Dalam praktik aksi korupsinya, Tama membeberkan, tersangka AY melancarkan modus aksinya mengajukan kredit fiktif dengan sengaja merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur.

"Berkat perbuatannya tersangka mendapatkan pinjaman di tempat kerjanya saat peristiwa korupsi terjadi," jelasnya.

3. Kerugian negara Rp1,2 miliar

KUR Fiktif, Eks Pegawai Bank BUMN Bandar Lampung Korupsi Rp1,2 MiliarPenetapan tersangka AY oleh Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Lampung).

Tama melanjutkan, berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.255.033.770.

"Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar," tandasnya.

Baca Juga: ASN Pemprov Lampung Dituntut Netral di Pilkada 2024, Bijak Bermedsos 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya