KPK Siap Ladeni Gugatan Penyitaan Aset Eks Bupati Lampung Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan diajukan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu terkait penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tersebut, guna membayar hukuman uang pengganti.
"Terkait gugatan Mantan Bupati Lampung Utara, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud (penyitaan aset)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada IDN Times, Jumat (28/8/2021).
1. Kegiatan merupakan bagian amar putusan pidana tambahan
Ali melanjutkan, prinsipnya segala upaya hukum dilakukan merupakan hak bersangkutan. Kendati di lain sisi, kegiatan sita eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Pidana Tambahan yaitu, pembayaran Uang Pengganti (UP).
Keputusan tersebut juga sudah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam amar disebutkan, bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita," tegas Ali.
Baca Juga: KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara
2. Bertujuan memberi efek jera pada para pelaku korupsi
Dalam proses kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran UP, Ali menyebut, bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, termasuk Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ini sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara, yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dinikmati terpidana," imbuh pria berkacamata tersebut.
Menurutnya, melalui cara-cara ini, maka pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata. "Ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," sambung Ali.
3. Berkas perkara tidak dicantumkan sebagai aset sitaan
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu membenarkan, pihaknya telah melayangkan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan. Itu menyusul atas rencana pelelang KPK terhadap aset milik sang klien.
“Alasan kita, bahwa dalam berkas perkara tersebut tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Sebagai uang pengganti kerugian negara,” tandasnya.
4. Buntut dari vonis 7 tahun penjara dan pengembalian kerugian keuangan negara Rp74 M
Muara gugatan tersebut diketahui saat Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dan gratifikasi mencapai Rp100 miliar.
Selain pidana pokok, Agung ikut dibebani Majelis Hakim pengembalian uang pengganti, atas perbuatan korupsi senilai Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun.
Atas putusan itu, KPK pun mengumumkan pelelangan sejumlah bangunan dan tanah milik sang mantan nupati tersebut, agar menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Kendati demikian, rupanya pria kelahiran Kotabumi, 17 Agustus 1982 ini diduga tidak terima hingga sampailah pada tahap gugatan.
Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan