Korupsi Dana BUMAkam Tulang Bawang Rp2,3 Miliar Diungkap, 2 Tersangka!

Sumber Dana Desa tahun anggaran 2016

Intinya Sih...

  • Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap tindak pidana korupsi anggaran BUMAkam Kabupaten Tulang Bawang.
  • Keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp2,35 miliar.
  • Perkara ini menemukan fakta ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAkam dengan realisasi praktik anggaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap tindak pidana korupsi anggaran Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAkam) Kabupaten Tulang Bawang. Dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.

Tersangka Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal. Keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp2,35 miliar.

"Iya, petugas dari Ditreskrimsus telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pengelolaan dana BUMAkam di Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Konsumsi Harian LPG 3 Kg Lampung 687 MT, Ramadan 2024 Stok Aman?

1. Anggaran melibatkan 47 kampung di 4 kecamatan

Korupsi Dana BUMAkam Tulang Bawang Rp2,3 Miliar Diungkap, 2 Tersangka!Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penyelidikan, Umi mengungkapkan, perkara ini ditemukan fakta ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAkam dengan realisasi praktik anggaran. Mulanya, terdapat 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAkam dengan modal dari Dana Desa tahun anggaran 2016.

Namun, proses pendirian tidak memenuhi ketentuan berlaku semisal kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.

"Dalam hal ini, bahwa PT Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAkam, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan," ungkapnya.

2. Audit kerugian negara Rp2,3 miliar

Korupsi Dana BUMAkam Tulang Bawang Rp2,3 Miliar Diungkap, 2 Tersangka!pixabay.com

Lebih lanjut Umi menyampaikan, pengelolaan anggaran PT Tulang Bawang Maju Bersama juga tak luput dari sorotan. Itu seiring temuan dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.

Bahkan perkara ini turut menemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial signifikan.

"Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai 2.350.000.000 miliar rupiah," terang dia.

3. Polisi tetapkan 2 tersangka

Korupsi Dana BUMAkam Tulang Bawang Rp2,3 Miliar Diungkap, 2 Tersangka!Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Seiring pengungkapan korupsi modus penyimpangan anggaran ini, Umi menambahkan, Ditreskrimsus telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini ialah, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas Umi.

Baca Juga: Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung Tengah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya