Korban Pemerkosaan 10 Pria di Lampura Diberi Pendamping Psikologi

Para pelaku diancam 15 tahun penjara

Intinya Sih...

  • Dinas PPA Lampung Utara menyayangkan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur melibatkan 10 pelaku, dengan korban berusia 15 tahun.
  • Enam dari sepuluh pelaku telah ditangkap petugas Satreskrim, sementara empat pelaku lainnya masih buron.
  • Modus para pelaku adalah menjemput korban bermain futsal, membawa ke gubuk perkebunan kopi, dan memperkosa korban selama tiga hari setelah memabukkan korban.

Lampung Utara, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Utara menyayangkan peristiwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur melibatkan 10 orang pelaku.

Korban inisial N (15) warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara. Peristiwa kekerasan seksual itu dialami pelajar SMP ini terjadi di gubuk perkebunan kopi kecamatan setempat, Kamis (14/2/2024).

"Kami sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan ini. Tim dari DPPPA sudah melakukan asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban," ujar Kadis PPPA Lampung Utara, Dina Prawitarini, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Disekap Tiga Hari di Gubug, Gadis di Lampung Diperkosa 10 Pria

1. Empat pelaku masih DPO, 6 telah ditangkap

Korban Pemerkosaan 10 Pria di Lampura Diberi Pendamping PsikologiKonferensi pers kasus pemerkosaan 10 pelaku di Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Dalam konferensi pers perkara ini, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dengan cara korban disekap dan diperkosa bergantian telah ditangkap petugas Satreskrim, tiga di antaranya menyerahkan diri.

Keenam pelaku tersebut masing-masing inisal RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan empat pelaku masih buron.

"Enam pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian," ucapnya.

2. Dicekoki miras dan diperkosa 3 hari

Korban Pemerkosaan 10 Pria di Lampura Diberi Pendamping PsikologiFoto korban pemerkosaan. (ilustrasi: Freepik)

Kapolres menambahkan, modus dari para pelaku ialah menjemput korban bermain futsal. Kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.

"Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekoki minuman keras hingga mabuk," katanya.

3. Para tersangka diancam pidana 15 tahun penjara

Korban Pemerkosaan 10 Pria di Lampura Diberi Pendamping PsikologiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatan itu Teddy menegaskan, para pelaku dijerat denganPpasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Bagi para keempat DPO, kami imbau bersikap kooperatif dan menyerahkan diri sebelu dilakukan upaya paksa," tandas kapolres.

Baca Juga: Polisi Buru Otak Pelaku Pemerkosaan Gadis di Lampung oleh 10 Pria

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya