Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Disebut sopan dan tulang punggung keluarga

Intinya Sih...

  • JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut komika Aulia Rakhman hukuman pidana selama delapan bulan penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
  • Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian saat tampil stand up comedy, meresahkan masyarakat, namun bersikap sopan di persidangan.
  • Aulia Rakhman akan mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang dan penasihat hukumnya berharap proses peradilan yang adil bagi terdakwa.

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut Komika asal Lampung Aulia Rakhman hukuman pidana selama delapan bulan penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Terdakwa Aulia Rakhman dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian saat tampil menyampaikan materi stand up comedy acara 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman, dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar JPU Kandra Buana saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Kisah Sakiman, Petani Sayur Lampung Kemas dan Branding Produk Sendiri

1. Dituntut ringan karena terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga

Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penistaan AgamaKomika Aulia Rakhman jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Kandra menyampaikan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Aulia Rakhman ini telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan selama proses persidangan.

Hal memberatkan terdakwa dimaksud ialah, bahwa perbuatan atau penampilan Komika Aulia Rakhman ini telah meresahkan masyarakat.

"Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap jaksa Kandra Buana.

2. Terdakwa Aulia Rakhman bakal ajukan pledoi

Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penistaan AgamaTim penasihat hukum terdakwa Aulia Rakhman. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Aulia Rakhman melalu penasihat hukum, Prabowo Pamungkas bakal menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang mendatang, Senin (3/6/2024).

Pihaknya berpendirian bila peristiwa dilakukan Aulia Rakhman tersebut bukan bagian dari ujaran kebencian maupun penistaan agama, melainkan lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.

"Kalaupun klien kami ini dapat diduga melakukan suatu tindak pidana, semestinya sejak awal diberlakukan hukum acara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pemilu, karena dia melakukan itu di kegiatan Desak Anies merupakan kegiatan kampanye salah satu calon presiden saat itu," pungkas dia.

3. Harapkan putusan majelis seadil-adilnya

Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agamailustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Terlepas bakal melakukan upaya pembelaan tersebut, Prabowo menilai tuntutan pidana penjara selama delapan bulan terhadap Aulia Rakhman merupakan hak prerogatif dari jaksa penuntut umum.

Namun tetap, ia berharap kepada majelis hakim menyidangkan perkara ini dapat menjatuhkan vonis bagi terdakwa Aulia Rakhman dengan seadil-adilnya.

"Saya kira seseorang berhak memperoleh proses peradilan yang adil, seharusnya perkara Aulia Rahman ini diproses melalui Sentra Gakkumdu," tandas Prabowo.

Baca Juga: Iuran Tapera Dinilai Kurang Tepat Sasaran Bagi Pekerja di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya