Ketua DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Serius Tuntaskan Bencana Banjir

Pertanyakan program pemeliharaan sungai

Intinya Sih...

  • Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mendesak Pemkot melakukan evaluasi pasca banjir merendam wilayah kota.
  • Program pemeliharaan sungai dan ruang resapan hijau di Kota Bandar Lampung dipertanyakan untuk mengatasi banjir.
  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk kaji izin-izin pendirian perumahan agar bisa mengolah limbah air sendiri.

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan serangkaian evaluasi pascabencana banjir merendam sejumlah wilayah kota setempat.

Wiyadi mengatakan, bencana banjir diakibatkan intensitas hujan lebat terjadi telah membuktikan, volume air sudah tidak bisa lagi ditampung sungai hingga saluran air ada di Kota Bandar Lampung.

"Harus dilakukan evaluasi, kita tahu, curah hujan tinggi kemarin ternyata tidak mampu ditampung oleh badan-badan sungai, apalagi saluran air yang ada," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Pilu Petani Lampung Selatan, Baru Tanam Padi Sawah Terendam Banjir

1. Pertanyakan program pemeliharaan sungai

Ketua DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Serius Tuntaskan Bencana BanjirKetua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi. (Instagram/@maswiyadi).

Langkah evaluasi tersebut, dikatakan Wiyadi, mempertanyakan progam Pemkot Bandar Lampung dalam urusan pemeliharaan sungai seperti menangani permasalahan pendangkalan, pengangkatan sampah, hingga penyempitan badan sungai.

"Ini harus dievaluasi oleh Pemkot Bandar Lampung, lakukan pengecekan, turunkan dan kerahkan petugas hingga aparatur kelurahan untuk segera melakukan pendataan permasalahan-permasalahan di sungai yang ada," desaknya.

Lebih dari itu, Pemkot Bandar Lampung juga diminta menjaga ruang-ruang resapan dan terbuka hijau di Kota Bandar Lampung. Itu selama ini terkesan diabaikan dan lebih mengedepankan investasi.

"Sudah saatnya Pemkot memawas diri untuk membenahi kembali mana daerah-daerah resapan. Jangan demi melayani investor, tapi itu dirubah sedemikian rupa menjadi lahan dan gedung bangunan," tambah dia.

2. Izin pendirian perumahan wajib dikaji sesuai aturan

Ketua DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Serius Tuntaskan Bencana BanjirTiga kecamatan di Kota Bandar Lampung terdampak banjir akibat intensitas hujan deras terjadi, Sabtu (24/2/2024) sore hingga malam.. (Dok Polda Lampung).

Wiyadi melanjutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung juga diminta berkewajiban mengkaji dan mempelajari betul-betul setiap memberikan atau mengesahkan izin-izin pendirian perumahan di Kota Tapis Berseri.

"Jangan sampai, perumahan berdiri itu tidak bisa mengolah dari pada air perumahannya sendiri, mereka mesti diberi tanggung jawab mengolah limbah air perumahan itu sendiri," desaknya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bencana banjir melanda telah memperlihatkan kegagalan Pemkot Bandar Lampung dalam urusan mitigasi. "Kalau kita lihat, ketika awal-awal bu wali menjabat 1-2 tahun itu ada program gerbek sungai, tapi setahun terakhir ini gak ada. Jadi bagaimana dengan mitigasinya," sambung dia.

3. Minta kerahkan petugas kesehatan hingga kebersihan

Ketua DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Serius Tuntaskan Bencana BanjirSMPN 34 Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sejalan dengan desakan langkah evaluasi tersebut, Wiyadi turut meminta Pemkot Bandar Lampung mengerahkan tim kesehatan, guna melayani dan menjaga kondisi masyarakat kesehatan masyarakat terdampak.

Termasuk mendorong OPD terkait melakukan pembenahan lingkungan, seperti membersihkan dan mengangkat lumpur hingga sampah-sampah tersisa di pemukiman warga dan sarana bangunan fasilitas publik.

"Jangan sampaikan juga terabaikan, segera merenovasi bangunan-bangunan rusak, terutama saluran-saluran irigasi dan badan sungai," tandas ketua DPR PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Penyebab Curah Hujan Tinggi, Ada Fenomena Kuat Melintas di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya