Kesal Barangnya Dijual, Buruh Rongsok di Bandar Lampung Bunuh Rekan

Ditangkap 3 jam pasca peristiwa penganiayaan

Intinya Sih...

  • Petugas Polsek Kedaton menangkap burung rongsok PT (62) karena menganiaya tukang rongsok AS (72) hingga tewas.
  • Peristiwa penganiayaan terjadi di lapak rongsokan di Bandar Lampung, pelaku menggunakan besi pengait dan pisau.
  • Pelaku ditangkap 3 jam setelah peristiwa, dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Polsek Kedaton menangkap seorang burung rongsok lantaran menghabisi nyawa rekan seprofesinya. Korban meninggal dengan dua luka tikam di bagian dada.

Pelaku inisal PT (62) warga Desa Sinar Jati, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Ia tega menganiaya AS (72) hingga tewas lantaran kesal terhadap korban.

"Keduanya saling kenal sama-sama profesi sebagai tukang rongsok. Pelaku ini tega aniaya korban, karena kesal barang rongsokan miliknya dijual oleh korban tanpa seizin pelaku," ujar Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dimintai keterangan, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah Digelar

1. Aniaya korban pakai besi pengait dan pisau

Kesal Barangnya Dijual, Buruh Rongsok di Bandar Lampung Bunuh RekanSosok pelaku pembunuhan inisal PT. (DOK. Polsek Kedaton).

Try Maradona mengatakan, peristiwa penganiayaan pelaku terhadap korbannya itu terjadi di sebuah lapak rongsokan terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (24/02/2024) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PT mengaku menganiaya korban menggunakan sebuah besi pengait dan pisau. Ia menusukkan pisau itu ke arah dada korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah.

"Pelaku ini sempat melarikan diri, tapi berhasil kami amankan, setelah menerima infomasi tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi," ucapnya.

2. Ditangkap 3 jam selang peristiwa

Kesal Barangnya Dijual, Buruh Rongsok di Bandar Lampung Bunuh RekanIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Try melanjutkan, pelaku PT ditangkap petugas tiga jam pascaperistiwa terjadi di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api berada di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

"Terhadap pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kedaton, untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut," tegas dia.

3. Terancam pidana 15 tahun penjara

Kesal Barangnya Dijual, Buruh Rongsok di Bandar Lampung Bunuh RekanIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Bersamaan dengan pelaku PT, Try Maradona menambahkan, pihaknya turut mengamankan dan menyita 1 bilah besi pengait, sedangkan 1 bilah pisau diakui pelaku sebagai alat digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku PT dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan atau Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Sejauh ini pelaku mengakui membunuh korbannya seorang diri, pelaku diancam jerat hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas kapolsek.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Pesisir Barat Lampung, Bikin Gak Mau Pulang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya