Kepala BPKAD Lampung Dilantik Pj Bupati Pringsewu, Gubernur Pesan Ini!

Pj Bupati Adi Erlansyah masuki masa pensiun

Intinya Sih...

  • Gubernur Lampung melantik Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu menggantikan Adi Erlansyah yang memasuki masa pensiun.
  • Marindo diharapkan tingkatkan kualitas SDM dan infrastruktur, serta wujudkan program pembangunan dan jaga kondusivitas masyarakat Pringsewu.
  • Pj Bupati diminta memahami kewenangan dan tidak membuat kebijakan bertentangan dengan program penjabat sebelumnya tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Jumat (1/3/2024).

Pelantikan ini berdasarkan SK Mendagri No:100.2.1.3-637 Tahun 2024 dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Pj Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu. Marindo Kurniawan menggantikan penjabat sebelumnya Adi Erlansyah memasuki masa pensiun.

"Selamat bertugas, segera lakukan langkah konsolidasi internal. Lakukan koordinasi dengan DPRD, forkopimda, dan masyarakat di Kabupaten Pringsewu,” ujar Arinal dalam pelantikan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Pasca Pengamanan Pleno, Polisi di Pringsewu Meninggal

1. Dititip pesan peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur

Kepala BPKAD Lampung Dilantik Pj Bupati Pringsewu, Gubernur Pesan Ini!Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu. (DOK. Pemprov Lampung).

Lebih lanjut Arinal berpesan kepada penjabat kepala daerah baru mampu meningkatkan kualitas SDM hingga peningkatan infrastruktur di Pringsewu. Selain itu, reformasi birokrasi dan lingkungan hidup berkelanjutan menjadi aspek pembangunan kabupaten setempat.

Marindo Kurniawan juga diharapkan bisa mewujudkan program-program pembangunan sudah ada, sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat Pringsewu di pelaksanaan tahun politik.

"Masyarakat dan seluruh stakeholder di Pringsewu mari saling menjaga sinergi mewujudkan pembangunan yang lebih baik. Pelaku pembangunan tidak hanya tentang pemerintah saja, tapi juga peran masyarakat dan swasta,” ajaknya.

2. Wajib paham kewenangan dan kewajiban sebagai Pj bupati

Kepala BPKAD Lampung Dilantik Pj Bupati Pringsewu, Gubernur Pesan Ini!Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu. (DOK. Pemprov Lampung).

Arinal mengingatkan, Kabupaten Pringsewu memiliki beragam potensi dapat terus ditingkatkan sebagai upaya mendorong akselerasi perekonomian daerah. Oleh karenanya, Pj Bupati agar memahami kewenangan dan kewajiban selaku kepala daerah.

Kewenangan dan kewajiban dimaksudkan misalnya memutasi pegawai dan membatalkan perizinan pada periode Pj sebelumnya. Termasuk tidak mengeluarkan perizinan bertentangan dengan aturan telah terbit sebelumnya.

“Saya ingin Kabupaten Pringsewu menjadi pusat pasar bisa menyokong bagi beberapa perekonomian di kabupaten terdekat,” harap Arinal.

3. Diingatkan tidak membuat kebijakan bertentangan dengan tugas dan fungsi Pj bupati

Kepala BPKAD Lampung Dilantik Pj Bupati Pringsewu, Gubernur Pesan Ini!Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu. (DOK. Pemprov Lampung).

Arinal menambahkan, Pj Bupati Pringsewu baru juga tidak diperkenankan membuat kebijakan bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.

“Hal-hal diluar kewenangan Pj bupati, saya ingatkan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," tandas Arinal.

Baca Juga: Puslabfor Polda Sumsel Olah TKP Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya