Kendaraan Barang Dibatasi saat Lebaran di Lampung, Ini Ketentuannya!

Dimulai 5-16 April 2024

Intinya Sih...

  • Angkutan barang bakal diberlakukan aturan pembatasan operasional di Provinsi Lampung selama Lebaran 2024.
  • Pembatasan berlaku mulai 5-16 April 2024 di jalan tol dan non tol, termasuk ruas Bakauheni - Terbanggi Besar dan Jalintim, Jalinteng, Jalinbar.
  • Pembatasan tidak berlaku untuk angkutan BBM/gas, hewan ternak, sepeda motor mudik dan balik gratis, dengan syarat surat muatan yang lengkap.

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah kategori angkutan barang bakal diberlakukan aturan pembatasan operasional melintasi ruas jalan tol dan non tol di Provinsi Lampung selama masa Lebaran 2024.

Angkutan barang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang mengangkut hasil galian, hasil tambang.

"Benar, adanya penerapan pembatasan ini guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik sampai arus balik Lebaran," ujar Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024). 

Baca Juga: 225 Knalpot Brong Disita dan Dimusnahkan Polresta Bandar Lampung

1. Waktu dan lokasi penerapan pembatasan

Kendaraan Barang Dibatasi saat Lebaran di Lampung, Ini Ketentuannya!Pengamanan arus lalu lintas libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024 oleh personel Ditlantas Polda Lampung. (DOK. Ditlantas Polda Lampung).

Dijelaskan Medyanta, waktu pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tol dan jalan non tol di Lampung ini diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB pada 5 April 2024 hingga pukul 08.00 WIB pada Selasa, 16 April 2024.

Lokasi pembatasan itu diterapkan pada jalan tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) sampai Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Sedangkan pada jalan non tol meliputi Jalintim, Jalinteng, Jalinbar.

"Iya, jadi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini sekaligus dalam rangka upaya pengamanan dan kelancaran Lebaran Idul Fitri 2024," katanya.

2. Kategori pengecualian terhadap angkutan barang

Kendaraan Barang Dibatasi saat Lebaran di Lampung, Ini Ketentuannya!ntbtrk.com

Medyanta melanjutkan, pembatasan ini disebut mengacu pada aturan keputusan bersama Dirjenhub, Kakorlantas Polri, Dan Dirjen Bina Marga Nomor: SKB/67/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024 /1445 Ηijriah.

Kendati demikian, terdapat angkutan barang dikecualikan dari pembatasan seperti mengakut Bahan Bakar Minyak (BBM)/gas, hewan ternak, hantaran uang, pupuk, kebutuhan pokok, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis.

"Angkutan barang dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," terangnya.

3. Upaya memberi kenyamanan bagi para pemudik

Kendaraan Barang Dibatasi saat Lebaran di Lampung, Ini Ketentuannya!ilustrasi pemudik motor (pexels.com/Jacob Riesel)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, kebijakan semacam ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik dapat mengakibatkan kepadatan volume pengguna jalan.

"Pengaturan pembatasan melalui waktu dan lain sebagainya ini untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik selama Lebaran nanti," tandasnya.

Baca Juga: Festival Sekura Lampung Barat 2024, Intip Jadwal dan Potret Uniknya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya