Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 M

4 tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan 5 tersangka korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019.
  • 4 tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui, sedangkan tersangka DS tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
  • Kegiatan pengadaan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

Kelima tersangka inisial DS selaku rekanan alias pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa, SP (pemanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa), S (PPK PDAM Way Rilau), AH (Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa), dan SR (Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 atau Anggota Pokja.

"Penetapan lima orang tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga: PGN Ajak Asosiasi Industri Kunjungi Terminal LNG FSRU Lampung

1. Empat tersangka ditahan di Rutan Way Hui

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 MAspidsus Kejati Lampung, M Amin mengumumkan penetapan tersangka korupsi pada PDAM Way Rilau. (Dok. Kejati Lampung).

Pascapenetapan tersebut, Amin menyampaikan, keempat tersangka SP, S, AH dan SR telah dilakukan penahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui). Sementara tersangka DS tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Dalam perkara korupsi ini, Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Lampung juga telah memeriksa dan mendalami keterangan sebanyak sekitar 40 saksi dan tiga ahli.

"Kami juga telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelas Amin.

2. Pagu pekerjaan senilai Rp87,1 miliar

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 MIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Amin mengungkapkan, perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung ini bermula dari kegiatan pengadaan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemkot Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Pagu anggaran dalam pekerjaan ini sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Seiring dengan itu, kegiatan pengadaan pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan surat perjanjian. "Kontrak senilai Rp71.942.254.000,00 dan ditandatangani Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung," lanjutnya.

3. Kerugian keuangan negara mencapai Rp19,8 miliar

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 Mhttps://pin.it/2D0wfsO

Dari proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan tersebut, Amin mengungkapkan pihaknya menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender hingga praktik manipulasi dokumen penawaran.

Selain itu, pihaknya menemukan kesengajaan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan berakibat pada kerugian negara.

Untuk temuan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan pekerja ini sebesar Rp19.806.616.681,83.

Baca Juga: Akademisi Lampung Tano Lado Beri Pernyataan Sikap Selamatkan Demokrasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya