Kejari Bandar Lampung Terima Setoran Denda Perkara Korupsi Rp700 Juta

Langsung disetor ke kas negara

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima dua penyetoran uang denda perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Penerimaan uang kedua perkara korupsi tersebut mencapai jumlah Rp700 juta.

Kedua perkara dimaksud yaitu korupsi kegiatan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung terpidana Sulaiman, dan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI untuk Lampung terpidana Edy Yanto.

"Benar, penyerahan uang setoran kemarin dan bertempat di Kantor Kejari Bandar Lampung," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi saat dimintai keterangan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Kejari Pesawaran Terbitkan DPO Tersangka Korupsi Dana BOS Darul Huffaz

1. Penyetoran uang denda kegiatan land clearing bandara Rp200 juta

Kejari Bandar Lampung Terima Setoran Denda Perkara Korupsi Rp700 JutaPenyetor uang denda pekara korupsi ke Kejari Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023). (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Helmi menjelaskan, penerimaan pembayaran uang denda perkara korupsi berasal dari tindak pidana kegiatan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung atas nama terpidana Sulaiman sebesar Rp200 juta.

Pembayaran uang denda itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2680K/Pid.Sus/2020 menyebutkan, terpidana Sulaiman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Penyerahaan uang denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejari Bandar Lampung pada bank BRI Cabang Tanjungkarang," imbuh Kajari.

2. Korupsi benih jagung Rp500 juta

Kejari Bandar Lampung Terima Setoran Denda Perkara Korupsi Rp700 JutaPenyetor uang denda pekara korupsi ke Kejari Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023). (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Kemudian terkait penerimaan setoran uang denda perkara Tipikor pengadaan bantuan benih jagung Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI untuk Provinsi Lampung tahun anggran 2017 atas nama terpidana Edy Yanto sebesar Rp500 juta.

Dijelaskan Kajari, penyerahan uang denda tersebut diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Ahmad Hasan Basri. Penyerahan turut disaksikan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung, Ernawati, serta perwakilan dari keluarga terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjungkarang.

"Pembayaran uang denda telah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungkarang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, yang menyebutkan bahwa terpidana Edy Yanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan denda sejumlah 500 juta dengan subsidair 2 bulan," terang Helmi.

3. Penyetoran uang langsung disetor ke kas negara

Kejari Bandar Lampung Terima Setoran Denda Perkara Korupsi Rp700 Juta(IDN Times/Arief Rahmat)

Uang Rp500 juta dari pihak keluarga terpidana Edy Yanto itu akan langsung disetorkan mengganti kerugian keuangan negara.

"Penyerahaan uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejari Bandar Lampung pada bank BRI Cabang Tanjungkarang," tandas Kajari.

Baca Juga: Perkara Investasi Trading Forex Bodong PT NSW Dilimpahkan Kejari Metro

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya