Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Satu Lahan Dijual Berkali-kali

Korban merugi ratusan hingga miliaran rupiah

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus mafia tanah. Dalam kasus ini, korban diduga merugi hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tersangka bernama Suhaidi alias Edi Bagong (51), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus mafia tanah di Bandar Lampung

"Tertangkapnya tersangka S (Suhaidi), setelah beberapa korbannya saling klaim atas lahan kosong di wilayah Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Bandar Lampung Ditangkap Polisi

1. Tersangka pura-pura meminjam sertifikat tanah untuk dicek keasliannya

Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Satu Lahan Dijual Berkali-kalitribunpos.com

Lebih lanjut Devi mengungkapkan, kasus mafia tanah tersebut bermula saat Edi Bagong membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi (m2) dari Ahmad Buhori atas surat kepemilikan Samsi, seharga Rp350 juta, pada tahun 2018.

Kendati demikian, Edi diketahui baru memberikan uang muka pada Buhori senilai Rp3 juta.  "Pelaku ini kemudian meminta sertifikat asli kepemilikan tanah (kepada Buhori), dengan dalih untuk mengecek keasliannya ke BPN Kota Bandar Lampung,” kata Kasatreskrim.

2. Korban diduga merugi ratusan hingga miliaran rupiah

Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Satu Lahan Dijual Berkali-kaliSatuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus mafia tanah di wilayah hukum setempat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edi kemudian mengaku kepada Buhori bahwa sertifikat itu, hilang. Padahal, tersangka diduga mengganti isi serta mengambil alih hak kepemilikan tanah seluas 1.660 m2 tersebut.

Devi melanjutkan, Edi kemudian menjual tanah berada di kawasan Kelurahan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung itu kepada Safitriyafi dengan nilai Rp2,6 miliiar.

"Korban Ahmad Buhori yang merasa tertipu hingga merugi sekitar Rp350 juta tersebut, langsung melaporkan dugaan mafia tanah ini kepada pihak kepolisian," kata Kasatreskrim.

3. Satu lahan sama pernah dijual beberapa kali oleh tersangka

Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Satu Lahan Dijual Berkali-kaliRumah.com

Dalam pengungkapan kasus ini, Devi turut menyampaikan, tersangka Edi Bagong diketahui beberapa kali telah menjual lahan sama kepada sejumlah korban berbeda lainnya. Menurut dia, tanah itu pernah dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta.

Atas berbuatannya, tersangka Edi bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan empat tahun penjara.

"Akibat ulah tersangka beberapa gugatan perdata muncul di antara masing-masing korban, sebab mereka saling klaim hak kepemilikan lahan. Tersangka saat ini sudah kami tahan dan masih menjalani proses lidik," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Cara Pemkot Bandar Lampung Latih Kreativitas IKM Bandar Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya