Kakek Usia 63 Tahun di Metro, Cabuli 4 Anak Tetangga Sampai Trauma

Terungkap dari laporan salah satu orang tua korban

Intinya Sih...

  • Kakek berusia 63 tahun ditangkap polisi karena mencabuli empat anak di bawah umur di Kota Metro
  • Tersangka diamankan setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Mapolres Metro
  • Pencabulan terungkap setelah pengakuan teman-teman korban, dan pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro

Metro, IDN Times - Kakek berusia 63 tahun ditangkap polisi lantaran mencabuli empat anak di bawah umur di Kota Metro. Para korban merupakan anak dari tetangga tempat tinggal kediaman pelaku.

Tersangka inisal S warga Kecamatan Metro Timur ini diamankan pascalaporan salah satu orang tua korban ke Mapolres Metro.

"Iya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan kakek inisial S telah berusia 63 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Polisi Tambah 4 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS Lampung, Ini Perannya!

1. Awal kasus terkuak

Kakek Usia 63 Tahun di Metro, Cabuli 4 Anak Tetangga Sampai TraumaTersangka kakek cabul S di Kota Metro. (Dok. Polres Metro).

Dijelaskan Rosali, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terungkap atas laporan SR (31), ibu dari salah satu korban YE (7). Itu setelah pelapor mendengar pengakuan teman-teman anaknya masing-masing berinisial WU (12), NA (11), dan VK (16).

Saat itu, rekan-rekan anaknya ini tengah berada di rumah pelapor dan bercerita serta membenarkan terkait sifat perbuatan cabul tersangka S, dikarenakan keempatnya juga pernah menerima pencabulan serupa oleh tersangka.

"Mendengar pengakuan dari anak korban dan teman-temannya itu, pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro," ungkap kasatreskrim.

2. Diamankan di Polres Metro

Kakek Usia 63 Tahun di Metro, Cabuli 4 Anak Tetangga Sampai Traumailustrasi penangkapan (Pinterest)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rosali melanjutkan, Unit PPA segara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut. Alhasil, petugas mengamankan tersangka S ke Polres Metro, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Anggota PPA Polres Metro berhasil mengamankan tersangka ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," ucapnya.

3. Perbuatan cabul terjadi di rumah tersangka

Kakek Usia 63 Tahun di Metro, Cabuli 4 Anak Tetangga Sampai Traumailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dari laporan dilayangkan orang tua korban tersebut, Rosali mengungkapkan, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini dialami buah hatinya YE sekitar Agustus hingga September 2023 lalu, tepatnya saat sang anak sedang bermain bersama cucu terlapor di kediaman S.

Memanfaatkan situasi itu, tersangka sengaja memegang dan meraba dari luar pakaian anggota tubuh korban di bagian dada dan alat kelamin korban YE.

"Karena merasa risih, korban pulang ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Kakek Usia 63 Tahun di Metro, Cabuli 4 Anak Tetangga Sampai TraumaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Mendag Jamin Stok Kebutuhan Pokok Melimpah Jelang Ramadan di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya