Kakak Beradik di Pesisir Barat Olok dan Keroyok Bhabinkamtibmas

Sempat olok Polri dan dalam keadaan mabuk

Pesisir Barat, IDN Times - Dua kakak beradik asal Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menganiaya dan mengeroyok seorang petugas Bhabinkamtibmas Bripka Haris Munandar di sebuah acara undangan resepsi pernikahan.

Kedua pelaku inisial AA (27) dan SA (31) merupakan saudara kandung warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku diduga dalam keadaan mabuk.

"Kejadian tersebut benar, korban HM kemarin sudah dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota kami, untuk dilakukan pengobatan dan visum," ujar Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Pelajar Pesisir Barat Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kekasih

1. Kedua pelaku melontarkan kalimat olokan pada institusi Polri

Kakak Beradik di Pesisir Barat Olok dan Keroyok BhabinkamtibmasHops.ID

Lebih lanjut Juni mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan ini bermula saat petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat menggadiri undangan resepsi pernikahan telah sudah selesai alias bubar, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kala itu, Bripka Haris Munandar sedang mengobrol dengan tuan rumah dan sejumlah warga masyarakat, yang tiba-tiba dihampiri 2 pelaku disusul ucapan kalimat tak pantas seraya menyolok-olok institusi Polri.

"Korban ini sempat kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya, tapi tiba-tiba kedua pelaku langsung mengeroyok Bripka HA, dengan cara pelaku AA memukul di bagian wajah sebanyak 3 - 4 kali dan mengenai bagian hidung korban," ungkap kapolsek.

Dalam situasi tersebut, dijelaskan korban Bripka Haris Munandar sempat tersungkur ke tanah disusul pelaku SA mengayunkan 1 bilah pisau dengan panjang sekira 30 cm ke arah dada korban. "Upaya penusukan ini beruntung berhasil dihindari dan hanya mengenai kaus korban sampai robek. Baru kemudian masyarakat dapat mengamankan kedua pelaku," sambung Juni.

2. Sering berbuat onar

Kakak Beradik di Pesisir Barat Olok dan Keroyok BhabinkamtibmasBarang bukti badik digunakan menganiaya terhadap Bripka Haris Munandar. (Dok. Polsek Bengkunat).

Pascakejadian disampaikan Juni, korban Bripka Haris Munandar langsung dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Polsek Bengkunat, untuk dilakukan pengobatan dan visum. Sedangkan kedua pelaku langsung digiring dan ditahan di Rutan Mapolsek Bengkunat.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, memang kedua pelaku sering berbuat onar atau masalah di tempat hiburan, malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras," ungkap kapolsek.

3. Polisi sita badik, kedua pelaku diancam 7 tahun penjara

Kakak Beradik di Pesisir Barat Olok dan Keroyok BhabinkamtibmasIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari tangan kedua pelaku, Juni menyebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 Cm meter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu coklat.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tegas kapolsek.

Selain itu, pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat bahwa pemberian izin keramaian dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. "Tentu tujuannya untuk menghindari kejadian hal serupa dan kedepan semoga tidak ada kejadian seperti ini," tandas Juni.

Baca Juga: Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online via WA di Pesisir Barat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya