Kabar Baik! Pemprov Lampung Sediakan 429 Formasi CASN dan PPPK 2021

Berikut detail seleksi penerimaannya

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merilis seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun seleksi 2021.

Keputusan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/1547/VI.04/2021 tertanggal 30 Juni 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Panitia Seleksi CASN Provinsi Lampung 2021, Fachrizal Daminto.

"Bersama ini Pemprov Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021," ujar Fachrizal, Kamis (1/7/2021).

1. Formasi CASN dan PPPK Pemprov Lampung

Kabar Baik! Pemprov Lampung Sediakan 429 Formasi CASN dan PPPK 2021Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Berdasarkan keputusan itu, Pemprov Lampung menetapkan alokasi CASN sebanyak 429 formasi. Itu terbagi dalam tiga jenis formasi yakni, formasi umum, formasi lulusan terbaik/cumlaude, dan formasi penyandang disabilitas.

Rinciannya, formasi umum menyediakan 277 tenaga guru (PPPK), 101 tenaga kesehatan (CPNS), dan 45 tenaga teknis (CPNS). Sementara untuk formasi lulusan terbaik, hanya diperuntukkan bagi untuk 3 tenaga teknis.

Sedangkan formasi penyandang disabilitas bakal dialokasikan bagi 1 tenaga kesehatan (CPNS) dan 2 tenaga teknis (CPNS).

Sebagai catatan, untuk rincian jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja penetapan bagi alokasi formasi umum, khusus dan PPPK guru dapat dilihat dan diunduh melalui website Bkd.lampungprov.go.id.

2. Persyaratan seleksi

Kabar Baik! Pemprov Lampung Sediakan 429 Formasi CASN dan PPPK 2021(Ilustrasi CPNS) setkab.go.id

Adapun persyaratan umum CPNS Pemprov Lampung 2021 yaitu, warga negara Republik Indonesia, berusia dari 18-35 tahun, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD).

Selain itu, juga tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain ditentukan oleh instansi pemerintah.

Di samping itu, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan. 

Itu dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah, kemudian pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi.

Baca Juga: Gubernur Lampung Kecam Video Viral Wabup Ardito Wijaya Joget di Pesta

3. Persyaratan umum PPPK

Kabar Baik! Pemprov Lampung Sediakan 429 Formasi CASN dan PPPK 2021Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Persyaratan umum PPPK Guru juga telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 juga dilakukan secara nasional dengan persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan lokasi ujian seleksi PPPK Guru yang akanbdiumumkan serta disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Di mana jangka waktu hubungan perjanjian kerja di Lingkungan Pemprov Lampung antara 1-5 tahun.

Itu semua, dengan memperhatikan selisih tahun usia bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Tata cara pendaftaran

Kabar Baik! Pemprov Lampung Sediakan 429 Formasi CASN dan PPPK 2021Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Penerimaan ini mengusung tata cara pendaftaran dilakukan secara online dari 30 Juni 2021 (mulai pukul 18.30 WIB) sampai 21 Juli 2021  (pukul 23.59 WIB). Itu diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Langkah dimulai dari pelamar membuat akun CPNS 2021, dengan cara melakukan log in ke https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password.

Kemudian pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun, melengkapi data diri, memilih Instansi Pemprov Lampung sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi. Terakhir, pelamar diminta mengunggah dokumen sesuai dengan dokumen aslinya dalam bentuk format jpg/pdf.

5. Tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi

Kabar Baik! Pemprov Lampung Sediakan 429 Formasi CASN dan PPPK 2021Ilustrasi CPNS (Antara Foto/Adeng Bustomi)

Berikut IDN Times rangkum tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

- Pengumuman seleksi, 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi, 30 Juni-21 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28-29 Juli 2021
- Masa sanggah, 30 Juli-1 Agustus 2021
- Masa jawab sanggah, 30 Juli-8 Agustus 2021
- Pengumuman pasca sanggah, 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dengan CAT BKN, 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non Guru, 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah, 20-22 Desember 2021
- Masa jawab sanggah 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah, 30-31 Desember 2021
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/ NI PPPK, 19 Januari-18 Februari 2022

Sebagai catatan, tahapan jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

Baca Juga: Angka COVID-19 Tak Kunjung Surut, Pemprov Lampung Perpanjang PPKM

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya