JPU Bakal Ladeni Upaya Banding Vonis Pidana Mati AKP Andri Gustami

Putusan sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa

Intinya Sih...

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung siap meladeni upaya banding mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami setelah divonis pidana mati.
  • Putusan pidana mati sesuai dengan tuntutan jaksa dan diterima oleh tim penuntut umum, tanpa perubahan pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1.
  • Meskipun terdakwa menolak putusan tersebut dan akan melakukan upaya banding, pihaknya berupaya di semua tingkatan persidangan untuk menyoal pidana mati tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung siap meladeni upaya banding mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pascadivonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

JPU Eka Aftarini mengatakan, penuntut umum bakal terus mengawal putusan perkara terhadap terdakwa 'kurir spesial' narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ini di semua tingkatan persidangan.

"Semuanya (bukan hanya upaya banding terdakwa). Kita juga bakal melakukan upaya hukum," ujarnya saat dimintai keterangan pascasidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Hakim Beberkan "Dosa" AKP Andri Gustami Layak Divonis Mati

1. Putusan sudah sesuai tuntutan dan pasal dakwaan

JPU Bakal Ladeni Upaya Banding Vonis Pidana Mati AKP Andri GustamiJPU perkara Terdakwa AKP Andri Gustami, Eka Aftarini. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Eka Aftarini melanjutkan, putusan pidana mati telah dibacakan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan hingga diterima oleh tim penuntut umum. "Sesuai apa yang selama ini kita harapkan, dan sesuai fakta perbuatan dilakukan terdakwa," ucapnya.

Ia menambahkan, pertimbangan pasal dalam putusan vonis ini juga sama sebagaimana dakwaan JPU sejak awal. "Tidak ada yang berubah, sama sekali tetap pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1," tambah dia.

2. Pihak AKP Andri Gustami totak putusan dan bakal ajukan banding

JPU Bakal Ladeni Upaya Banding Vonis Pidana Mati AKP Andri GustamiSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Serupa disampaikan terdakwa AKP Andri Gustami dalam persidangan, penasihat hukumnya, Zulfikar Alibutho menegaskan menolak putusan pidana mati terhadap kliennya tersebut dan kekeh bakal melakukan upaya banding.

"Kita menolak putusan ini secara tegas, kemudian kita akan melakukan upaya banding," ucapnya sebelum meninggalkan ruang persidangan.

3. Klaim vonis mati tidak penuhin rasa keadilan dan sisi kemanusiaan

JPU Bakal Ladeni Upaya Banding Vonis Pidana Mati AKP Andri GustamiPenasihat hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari kaca mata pihak terdakwa, Alibutho menilai, vonis pidana mati tidak memenuhi rasa keadilan maupun sisi kemanusiaan bagi AKP Andri Gustami. Terlebih, dikatakan hukuman mati sebagaimana tertera pada KUHP telah mengalami transisi subtansi pemidanaan.

"Seharusnya nilai-nilai filosofis pemidanaan seperti itu, yang sudah menjadi politik hukum pidana kita mulai diterapkan ranahan transisi sekarang," kata dia.

Untuk itu, pihak terdakwa AKP Andri Gustami bakal berupaya di semua tingkatan persidangan untuk menyoal pidana mati tersebut. "Iya, kami akan melakukan semua upaya yang disediakan oleh criminal justice sistem di Indonesia ini," tandasnya.

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya Mandul

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya