Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi Majelis

Majelis imbau tak ada intervensi

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim mengimbau seluruh khalayak agar tidak ikut campur maupun mengintervensi amar putusan jelang sidang vonis perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022.

Imbauan tegas tersebut dilontarkan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bagi pihak-pihak mengenal ataupun belum mengenal para majelis secara pribadi.

"Tidak usah coba-coba menghubungi majelis hakim untuk bernego, bermusyawarah, minta tolong, minta bantuan atau bahasa-bahasanya bermusyawarah minta bantuan ini teman, ini keluarga, ini saudara, ini kerabat, ini sohib dan lain sebagainya untuk ikut campur dalam memutus perkara ini. Bahasa kerennya bahasa baku intervensilah," tegasnya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 Mei

1. Upaya penegakan independensi majelis hakim

Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi MajelisSidang replika terdakwa eks Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Lingga, langkah ini merupakan upaya penegakan independensi ketiga majelis baik dirinya pribadi atau kedua hakim anggota lain yakni, Aria Veronnica dan Edy Purbanus. Itu agar memutus perkara sesuai dengan hukum berlaku.

Diketahui, sidang vonis tersebut bakal mengadili eks Rektor Unila Karomani, eks Warek 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

"Statmen ini perlu saya sampaikan, kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim ya itu bukan dari kami," kata dia.

2. Majelis tidak pernah mengutus orang

Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi MajelisPN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut imbauan serupa turut berlaku bagi pihak mengatasnamakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lingga menegaskan, majelis hakim tidak pernah memerintahkan atau mengutus seseorang untuk bernegosiasi terkait perkara suap tersebut.

Ia menyebut, hal-hal berkaitan dengan putusan perkara suap Karomani Cs, itu merupakan wewenang penuh para majelis hakim ditugaskan mengadili perkara.

"Termasuk panitera pengganti. Saya ingatkan juga seluruh anggota Pengadilan Negeri Tanjungkarang, supaya tidak ikut campur dalam perkara ini," jelasnya dengan suara lantang.

3. Sidang vonis dijadwalkan Kamis (25/5/2023)

Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi MajelisMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ketiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri dipastikan dan dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) mendatang.

Penetapan agenda sidang akhir tersebut sempat diajukan permohonan pelaksanaan sidang vonis lebih cepat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (23/6/2023). Permohonan ditolak dikarenakan akhir masa penahanan ketiga terdakwa baru selesai pada, Jumat (2/6/2023).

"Majelis menunda sidang, untuk mengambil sikap atas perkara ini dan bermusyawarah menyusun putusan. Maka majelis berketetapan, akan menunda perkara ini pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, untuk membacakan putusan. Kira-kira seperti itu," tandas Lingga Setiawan.

Baca Juga: Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya