Jaksa Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Ponpes Darul Huffaz
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021.
Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti meyakini, tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770 tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi sejauh ini dari keempat tersangka itu yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran
1. Tersangka IM diindikasi tidak berada di Lampung
Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan pengurus Yayasan Ponpes Darul Huffaz inisial MI, Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021; AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022; TSA, Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022, dan AD, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022.
Diana menjelaskan, tiga tersangka yakni AS, TSA, AD telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Sementara tersangka IM diindikasi melarikan diri, karena tidak ditemukan di kediaman tatkala hendak dilakukan upaya penjemputan paksa.
"Informasi kami dapat bersangkutan (IM) tidak ada di Lampung, tapi tentunya akan terus lakukan pengejaran kita telusuri keberadaannya," ungkap Kajari.
2. Pencarian IM kejaksaan libatkan polisi
Lebih lanjut Diana menyampaikan, Kejari Pesawaran juga bakal berkirim surat untuk meminta bantuan pihak aparat kepolisian, dalam urusan pemburuan tersangka IM.
"Tentunya bantuan juga ditujukan kepada internal kejaksaan secara berjenjang, baik di tingkat Kejati Lampung maupun Kejaksaan Agung," tegasnya.
3. Yayasan tetap menganggarkan kegiatan dana BOS
Diana menjelaskan, keempat tersangka telah bersekongkol guna menyelewengkan pencairan dana BOS Yayasan Ponpes Darul Huffaz. Modusnya, dengan cara sengaja membuat ataupun memanipulasi laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Harusnya uang (dana BOS) digunakan untuk biaya operasional sekolah bukan buat kepentingan pribadi para tersangka. Tapi ternyata setelah uang cairan tidak digunakan sebab yayasan tetap menganggarkan kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS," tandas dia.
Baca Juga: Terjebak di Pusaran Sungai, Bocah 14 Tahun Pesawaran Meninggal