IPSI Lampung Kecam Peristiwa Santri Tewas Dianiaya saat Pencak Silat

Minta polisi usut tuntas pelaku penganiayaan

Intinya Sih...

  • IPSI Lampung mengecam penganiayaan santri di Ponpes Miftahul Huda 606 Desa Anom, dan mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
  • Agus dari IPSI menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dalam olahraga pencak silat tidak dibenarkan, dan para pelaku harus disanksi sesuai hukum berlaku.
  • Pencak silat sejatinya adalah seni olahraga bela diri tradisional yang memiliki standar pelaksanaan, termasuk keamanan dan keselamatan bagi setiap murid saat mengikuti kegiatan kenaikan tingkat.

Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung mengecam peristiwa santri meninggal dunia di Kabupaten Lampung Selatan. Korban inisial MF (16) dinyatakan tewas pascamengalami aksi penganiayaan saat mengikuti kegiatan pencak silat di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Desa Anom.

IPSI juga mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. "Iya (mendorong pengusutan peristiwa), karena sudah ditangani pihak kepolisian, kita serahkan saja. Kalau ada unsur kelalaian ataupun kesengajaan, biar aparat hukum yang bertindak," ujar Sekretaris IPSI Lampung, Riagus Ria kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Lamsel, Polisi Periksa 10 Senior

1. Penganiayaan dalam pencak silat tidak dibenarkan

IPSI Lampung Kecam Peristiwa Santri Tewas Dianiaya saat Pencak SilatSekretaris IPSI Lampung, Riagus Ria. (IDN Times/Istimewa).

Dalam peristiwa ini, Agus menegaskan, para pihak diduga terlibat wajib disanksi sesuai hukum berlaku. Pasalnya, tindakan penganiayaan dalam olahraga pencak silat amat tidak dibenarkan.

"Kalau tindak penganiayaan itu benar terjadi, itu adalah perbuatan oknum dari perguruan itu sendiri. Jangan sampai mencoreng seni olahraga dari pencak silat," tegasnya.

2. Punya standar peraturan

IPSI Lampung Kecam Peristiwa Santri Tewas Dianiaya saat Pencak SilatMomen pelantikan Pengurus IPSI Provinsi Lampung masa bhakti 2020-2024. (Dok. Pemprov Lampung).

Meski identitas dengan kekerasan, Agus menambahkan, pencak silat sejatinya merupakan seni olahraga bela diri tradisional memiliki tatanan dan aturan standar pelaksanaannya.

"Ada standar baku, intinya pencak silat itu adalah olahraga yang menyenangkan. Jadi tidak ada itu dan tidak dibenarkan penganiayaan, apalagi sampai membuat orang cedera hingga meninggal," ucapnya.

Terlebih menyangkut urusan pertandingan dalam suatu kompetisi, ia menyebut, olahraga pencak silat wajib menjunjung dan menerapkan standar petarung lengkap. "Seperti medis, alat pengaman, dan segala macam. Ini harus diperhatikan," tambah dia.

3. Kenaikan tingkat adalah sarana evaluasi capaian murid di suatu perguruan

IPSI Lampung Kecam Peristiwa Santri Tewas Dianiaya saat Pencak SilatANTARA FOTO

Ihwal dugaan korban dianiaya saat mengikuti prosesi kenaikan tingkat, Agus menyampaikan, kegiatan itu sejatinya merupakan sarana bagi setiap perguruan guna mengevaluasi capaian masing-masing murid.

Namun tetap, kegiatan kenaikan tingkat itu wajib mengedepankan dan mengutamakan keamanan serta keselamatan bagi setiap muridnya.

"Pertama, siswa perguruan itu layak untuk naik tingkat, artinya harus dalam keadaan sehat secara fisiknya. Kemudian lingkungan atau lokasi tempat, itu harus betul betul aman dan tidak membahayakan siswa," tandasnya.

Baca Juga: Santri Ponpes di Lampung Selatan Meninggal Diduga Korban Penganiayaan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya