Ini Lho Syarat Umum Pasien COVID-19 Lampung Bisa Dirawat di KM Lawit

Ibu hamil sangat tidak disarankan isolasi di KM Lawit

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui dinas kesehatan (Dinkes) provinsi menyampaikan sejumlah syarat-syarat umum masyarakat dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) apung di KM Lawit, kapal milik PT Pelni sandar di Pelabuhan Panjang, Bandar  Lampung.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Yulianto mengatakan, syarat tersebut meliputi seperti pasien harus memiliki usia maksimal 55 tahun dan mandiri.

"Ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien, saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari-hari," ujar Yulianto, saat membahas kesiapan KM Lawit bersama Sekdaprov Lampung dan Tim Kementerian Perhubungan, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Ada 419 Bed di KM Lawit, Tangani Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala

1. Ibu hamil tidak disarankan isolasi di KM Lawit

Ini Lho Syarat Umum Pasien COVID-19 Lampung Bisa Dirawat di KM LawitPembahasan kesiapan KM Lawit (IDN Times/Istimewa)

Selain syarat itu, Yulianto juga menyebut,  KM Lawit juga sangat tidak direkomendasikan bagi pasien wanita hamil. Itu lantaran akses menuju kapal cukup berisiko.

"Kita juga meminta tiap calon pasien sudah melakukan rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Suket) dari puskesmas," imbuh dia.

KM Lawit juga nantinya diperuntukan sebagai ruang Isoter nonbergejala. "Ini kita fungsikan bagi orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)," sambungnya.

2. Masih tahap persiapan

Ini Lho Syarat Umum Pasien COVID-19 Lampung Bisa Dirawat di KM LawitKumpulan potret KM Lawit, tempat Isoter pasien COVID-19 di Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan, kondisi KM Lawit sebagai ruang Isoter apung hingga kini masih dalam tahap persiapan.

"Saat ini KM Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan Panjang dan akan siap digunakan sebagai Isoter terpadu pasien COVID-19," imbuh dia.

Menurut Fahrizal, kapal ini nantinya akan memuat sebanyak 437 tempat tidur. "Alih fungsi KM Lawit ini menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 merupakan kebijakan pemerintah pusat," kata pria berkacamata ini.

3. Langkah antisipasi lonjakan kasus

Ini Lho Syarat Umum Pasien COVID-19 Lampung Bisa Dirawat di KM LawitKumpulan potret KM Lawit, tempat Isoter pasien COVID-19 di Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Fahrizal menyebutkan, persiapan KM Lawit merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah penanggulangan pandemik COVID-19 di Lampung.

"Kita mengerahkan segala potensi, guna memfokuskan penanganan pasien COVID-19 dan mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19," tandas dia.

Baca Juga: 10 Potret KM Lawit, Lokasi Isoter Apung Pasien COVID-19 Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya