Ingin Dibawa ke Palembang, Penculik Anak Ditangkap di Stasiun

Sempat menginap tiga hari di rumah orangtua korban

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang wanita berinisial SS (26) atas tuduhan melakukan tindak pidana penculikan anak. Wanita yang berasal dari Palembang itu diduga menculik seorang bocah berinisial BP (6) warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Kasus penculikan anak ini bermula saat SS mengajak BP, untuk jalan-jalan keluar rumah, Minggu (21/1/2020) pagi. Namun hingga sore menjelang malam hari, SS dan BP tak kunjung pulang ke rumah orang tua korban.

"Mau saya bawa pulang ke Palembang. Saya bawa dia (BP), dari jam 10 pagi ke 8 malam. Awalnya dari rumah naik travel ke Bakauheni, habis itu saya bawa di ke Stasiun Tanjungkarang," ucap SS, dihadapan awak media, Senin (22/2/2021)

Namun sebelum SS berusaha menaiki kereta bersama BP. Pihak keluarga orang tua korban, berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Mapolreta Bandar Lampung Minggu (21/2/2021) malam. 

1. Orangtua korban dan SS baru kenal tiga hari

Ingin Dibawa ke Palembang, Penculik Anak Ditangkap di StasiunPelaku penculikan anak, SS, Senin (22/2/2021) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

SS merupakan orang yang baru dikenal oleh orang tua korban, karena mengaku kecopetan. Orang tua korban pun merasa iba dan mengajak SS, untuk menginap di rumahnya sejak tiga hari sebelum peristiwa penculikan terjadi.

Namun SS berdalih, tidak memiliki niatan untuk menculik BP. Ia mengatakan, hanya ingin menunjukan pada korban arah jalan pulang ke kampung halamannya. "Tidak saya sakiti, saya bukan penculik," ucap SS. 

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020

2. Pelaku memenuhi unsur-unsur penculikan dan tidak ditemukan kekerasan pada korban

Ingin Dibawa ke Palembang, Penculik Anak Ditangkap di StasiunPelaku penculikan anak, Senin (21/2/2021) (IDN Times/Tama Wiguna)

Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekerasan terhadap korban.

Namun demikian, kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur penculikan. "Maka dari itu, kami sudah melakukan penahanan terhadap korban," imbuh Liafani

3. SS mengaku baru satu kali melancarkan upaya penculikan

Ingin Dibawa ke Palembang, Penculik Anak Ditangkap di StasiunBarang bukti penculikan, Senin (22/2/2020) (IDN Times/Tama Wiguna)

Selain mengamankan tersangka, Unit PPA Polresta Bandar Lampung turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperti pakaian dan sepatu milik korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kasus serupa baru dilakukan satu kali. "Tapi kami masih telusuri lebih lanjut, apa ada tujuan llainny," lanjut Liafani

4. Pelaku diancam maksimal 6 tahun hukuman penjara

Ingin Dibawa ke Palembang, Penculik Anak Ditangkap di StasiunPenculikan anak, Senin (22/2/2021) (IDN Times/Tama Wiguna)

Atas perbuatan tersangka, SS akan dikenai Pasal 83 jo 76 f UU RI No 23 Tahun 2002, yaitu tentang penculikan atau dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah.

"Ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun hukuman penjara," tandas Liafani. 

Baca Juga: Command Center Milik Polresta Bandar Lampung Terbakar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya