Imigrasi Lampung Tangkap Buronan Jepang, Kasus Penipuan Rp105 Miliar

Kasus pembuatan ratusan proposal subsidi COVID-19 palsu

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung membenarkan kabar penangkapan warga negara asing (WNA), Mitsuhiro Tanaguchi (47), buronan kasus penipuan dana bantuan sosial akibat COVID-19 asal Jepang.

Plt. Kepala Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Fatimah mengatakan, perintah penangkapan WNA tersebut merupakan instruksi langsung Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Lampung ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung.

"Benar, kita diperintahkan untuk menangkap dan mengamankan orang asing tersebut (Mitsuhiro Tanaguchi) di Lampung Tengah," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/6/2022).

1. WNA tersandung kasus penipuan senilai 960 yen atau Rp105,8 miliar

Imigrasi Lampung Tangkap Buronan Jepang, Kasus Penipuan Rp105 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut penangkapan Mitsuhiro Tanaguchi diketahui turut dibantu personel Polsek Kalirejo dan Polres Lampung Tengah sekitar pukul 21.30 WIB.

Pasca penangkapan itu, Fatimah menyebut, pria buronan polisi Jepang atas kasus pembuatan ratusan proposal subsidi COVID-19 palsu dan meraup keuntungan sekitar 960 yen atau Rp105,8 miliar itu langsung dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sudah diamankan oleh petugas di sana, ya jadi posisinya WNA tersebut sekarang sudah di Direktorat Jenderal Imigrasi," imbuhnya.

Baca Juga: Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Jamaah Khilafatul Muslimin Prihatin

2. Mitsuhiro Tanaguchi langsung dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi

Imigrasi Lampung Tangkap Buronan Jepang, Kasus Penipuan Rp105 MiliarKepala Imigrasi Kelas I Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait penanganan lebih lanjut, Fatimah mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi, tentunya akan diserahkan ke polisi Jepang.

"Kalau kita sebagai bawahan Direktorat Jenderal Imigrasi, jelas hanya melaksanakan apa menjadi perintah pimpinan," imbuhnya.

3. Berkunjung ke Kampung Sri Dadi sudah dua kali

Imigrasi Lampung Tangkap Buronan Jepang, Kasus Penipuan Rp105 MiliarPetugas Imigrasi Kelas I Bandar Lampung tangkap WNA buronan Jepang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Suroso, selaku Kepala Kampung Sri Dadi, Kecamatan Kelirejo, Kabupaten Lampung Tengah tempat WNA bersembunyi membenarkan Mitsuhiro Tanaguchi dijemput langsung petugas Imigrasi dikediamannya sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penjemputan dilakukan langsung oleh petugas kantor Imigrasi Bandar Lampung, kepada terduga warga Jepang yang singgah di kampung kami," imbuhnya.

Meski demikian dengan tegas, Suroso menampik WNA merupakan warga berdomisili di Kampung Sri Dadi dan kunjungannya sebatas singgah untuk bermalam. "Dia rencananya pergi semalam, terus pergi lagi. Ini kunjungan dia (Mitsuhiro Tanaguchi) kedua kali, sebelumnya itu waktu lebaran Idul Fitri kemarin," sambung dia.

4. Mengetahui kunjungan WNA dalam rangka bisnis

Imigrasi Lampung Tangkap Buronan Jepang, Kasus Penipuan Rp105 MiliarKepala Kampung Sri Dadi, Lampung Tengah, Suroso. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Suroso, warga tinggal di sekitar kampung mengetahui kunjungan Mitsuhiro Tanaguchi ke Kampung Sri Dadi, Lampung Tengah sebatas hubungan bisnis yaitu, berdagang.

"Kita tahunya dia datang untuk kerjasama bisnis dagang," tandas dia.

Baca Juga: Ops Sikat Krakatau 2022, Polres Lamteng Tangkap 23 Pelaku Kriminalitas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya