Ibu Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung

Tindakan asusila terjadi sejak pertengahan April 2023

Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali mengungkap dan menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung di kabupaten setempat.

Tersangka inisal EW (37), pria sehari-hari berprofesi petani warga warga Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang ini tega merudapaksa putri kandungnya masih berusia 15 tahun inisal R. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulangkali sejak 6 bulan terakhir.

"Benar, kami bersama petugas Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana asusila dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Tersangka inisal EW," ujar Plt Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Sidang Putusan Sela AKP Andri Gustami, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

1. Tersangka setubuhi korban sejak pertengahan April 2023

Ibu Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Perkosa Anak KandungIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sobrun mengatakan, penangkapan terhadap EW saat tersangka tengah berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Selasa (07/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Pria ini berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Seiring penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti perkara berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, celana hitam, baju kemeja batik coklat, baju gamis biru tua motif bunga-bunga putih dan pakaian dalam dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

"Dari keterangan ibu kandung korban inisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT) ini, bahwa aksi biadab pelaku terjadi secara berulang sejak pertengahan April 2023, hingga terakhir kali Minggu, 1 Oktober 2023 di dalam kamar korban," ungkap kasatreskrim.

2. Perbuatan asusila dilakukan tersangka saat ibu korban bekerja di Jakarta

Ibu Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Perkosa Anak KandungBarang bukti tindak pidana asusila EW kepada korban putri kandungnya. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Saat terjadinya tindak pidana asusila, Sobrun mengungkapkan, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya masih berumur 9 tahun dan pelaku berada di rumah keluarga tersebut. Sedangkan sang ibu kandung tidak ada di rumah karena harus bekerja di Jakarta.

"Pelaku ini masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya ayahnya ini selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu, karena akan dipukul dengan menggunakan kayu," pungkasnya.

Alhasil, korban baru menceritakan kejadian pilu dialaminya setelah sang ibu kandung pulang dari Jakarta. Mendengar cerita ini, ibu korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang. "Istrinya langsung melaporkan perbuatan suaminya awal pekan Senin siang kemarin," lanjut dia.

3. Diancam pidana maksimal 20 tahun panjara

Ibu Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Perkosa Anak KandungIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sobrun menegaskan, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat 3 Jo. Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo. Pasal 76E Undang-Undang (UU)Perlindungan Anak, dan atau Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.

4. Layanan pengaduan kekerasan seksual di Lampung

Ibu Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandungpixels.com/Oleg Magni

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Badan Karantina Hadirkan 6 Aplikasi Inovasi Layanan Digitalisasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya