Kadis PMD Lampung Utara Tersangka Korupsi Dana Bimtek 202 Kades

Dana anggaran bimtek Rp1,5 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek dengan anggaran mencapai Rp1,515 miliar.

Tersangka sang kepala dinas, Abdulrahman disangkakan terlibat aktif dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara 2022, dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kemeriahan Parade Budaya Jumbara PMR di Lamsel, Indonesia Banget 

1. Terdapat 3 orang lainnya lebih dulu ditetapkan tersangka

Kadis PMD Lampung Utara Tersangka Korupsi Dana Bimtek 202 KadesIDN Times / Istimewah

Selain sang kepala dinas, Polda Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Dua tersangka dari unsur dinas yakni, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara dan IAS merupakan Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara.

Lalu satu tersangka lainnya yaitu, NF sebagai Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Ia bertindak pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

"Sampai saat ini, ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Donny.

2. Peran para tersangka masih didalami

Kadis PMD Lampung Utara Tersangka Korupsi Dana Bimtek 202 KadesIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Donny belum dapat menyampaikan rinci peran masing-masing keempat tersangka pada pusaran kasus korupsi tersebut. Pasalnya, keempatnya masih menjalani pemeriksaan mendalam.

Meski demikian, kepolisian dalam kasus para tersangka bakal dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sudah, para tersangka menjalani proses pengembangan dan pemeriksaan perkara," kata Dirreskrimsus.

3. Uang suap diterima

Kadis PMD Lampung Utara Tersangka Korupsi Dana Bimtek 202 KadesMapolda Lampung berada di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses perjalanan kasus tersebut, kegiatan bimtek melibatkan 202 kepala desa diketahui berlangsung di Hotel Horison Bandar Lampung, Sabtu (26/3/2022) lalu. Para peserta lalu melanjutkan bimbingan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat 28 Maret-1 April 2022.

Seiring berlangsungnya kegiatan, Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara disepakati kedua belah pihak.

Total uang suap diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut kisaran sejumlah Rp120 juta.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya