Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker Lampung

Nilai pembuktian permohonan masuk pokok perkara

Intinya Sih...

  • Hakim PN Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu terkait tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Rp2,5 miliar.
  • Hakim menilai permohonan dan pembuktian Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara, bukan hanya formil; serta menolak pernyataan Ahli Pidana Prof Muzakir dalam proses praperadilan.
  • Pihak Pengacara Agus Nompitu menyatakan kekecewaan dan menyayangkan putusan hakim yang menolak permohonan sang kliennya, meskipun telah membuktikan melalui alat-alat bukti.

Bandar Lampung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024).

Penolakan dalam putusan praperadilan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Rp2,5 miliar ini tetap menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka.

"Menolak untuk permohonan Pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Pendaftaran Izin Edar PIRT dan MD di Lampung

1. Dalil dan pembuktian pemohon dinilai sudah masuk pokok perkara

Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker LampungPutusan sidang praperadilan tersangka Agus Nompitu, eks Kadisnaker Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Agus Widana menilai permohonan dalil dan pembuktian disampaikan Agus Nompitu dalam praperadilan kali ini telah menyasar pokok perkara.

Ternasuk bukti-bukti disampaikan oleh Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara, sementara wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.

"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja. Pemohon mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Permohonan tidak beralasan hukum dan patut ditolak," katanya dalam pertimbangan.

2. Hakim tolak keterangan saksi Ahli Pidana Prof Muzakir

Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker LampungPutusan sidang praperadilan tersangka Agus Nompitu, eks Kadisnaker Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hakim Agus Widana juga menolak seluruh pernyataan Ahli Pidana Prof Muzakir turut dihadirkan dalam proses praperadilan. Menurut hakim, perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor independen Dr. Chareoni and Rekan menghitung kerugian negara dalam perkara ini sudah sah.

"Audit BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," ucapnya.

3. Pihak pemohon ngaku kecewa

Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker LampungPutusan sidang praperadilan tersangka Agus Nompitu, eks Kadisnaker Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamendengarkan putusan, Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya amat kecewa sekaligus menyayangkan putusan hakim telah menolak permohonan sang kliennya.

"Dalam proses praperadilan ini, kami sudah maksimal membuktikan melalui alat-alat bukti, tetapi hakim justru berpandangan lain hanya berdasarkan formil perkara," tandasnya.

Baca Juga: BBPOM Bandar Lampung Dapati Produk Pangan Kedaluwarsa Jelang Lebaran

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya