Hakim Marahi Saksi Perwira Polri di Sidang Suap Karomani Cs

Bantah pernah bertemu terdakwa Karomani

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 memarahi salah satu saksi. Itu akibat memberikan jawaban kesaksian berbelit-belit hingga membantah isi keterangan barita acara penyidikan (BAP) petugas KPK.

Saksi disemprot hakim tersebut merupakan Komisioner Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Sumarno. Ia merupakan perwira menengah Polri sempat berdinas di Polda Lampung sebagai Wadir Pamobvit hingga Kabag Bin Ops Biro SDM, Joko kini diketahui menempati jabatan Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri.

Teguran keras itu disampaikan ketua majelis hakim Lingga Setiawan kepada Kombes Joko Sumarno sebagai salah salah satu penitip mahasiswa di Fakultas Kedokteran, Unila melalui jalur mandiri 2022 bernama Siti Naya Avivah merupakan putri kandungnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sidang Perkara Suap Karomani Cs Hadirkan 6 Saksi

1. Sempat temui Karomani meminta bantuan kelulusan anak ke FK Unila

Hakim Marahi Saksi Perwira Polri di Sidang Suap Karomani CsFakultas Kedokteran Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hendak mendalami pertemuan antara Joko Sumarno dengan salah satu terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani, ihwal pembahasan dugaan penitipan Siti Naya Avivah tengah mendaftarkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Alih-alih memberikan jawab tersebut sebagaimana dalam BAP, Joko dengan cepat langsung membantah pernah bertemu. Apalagi telah menitipkan mahasiswa pada Fakultas Kedokteran Unila melalui terdakwa Karomani.

"Tidak pernah," ucap saksi Kombea Joko.

"Jadi apa yang pernah bapak lakukan," timpal JPU Asril.

"Nomor 8, ini keterangan saksi ya (dalam BAP). Saksi pernah bertemu dan menanyakan peluang masuk jalur prestasi kepada Karomani, pada saat itu Karomani menyarankan agar anak saya untuk mendaftarkan jalur mandiri SMMPTN, karena jumlah peserta diterima dengan peluang besar. Waktu itu saya menyerahkan fotocopy kartu peserta SBMPTN anak saya," ucap penuntut umum saat membacakan BAP saksi Joko.

"Sebenarnya gini Yang Mulia," ucap saksi.

2. Akui bertemu terdakwa Karomani

Hakim Marahi Saksi Perwira Polri di Sidang Suap Karomani CsPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mendengar bantahan saksi, lantas majelis hakim langsung mengambil alih momen tersebut. Lingga pun meminta saksi menjawab semua pernyataan atas kesaksiannya di muka persidangan, dapat disampaikan secara jujur dan lugas.

"Oke pertanyaan simple, bapak pernah gak menemui Karomani?," tanya hakim Lingga.

"Saya waktu itu," kilah saksi Joko.

"Tidak, simpel saja pak pernah atau tidak," cecar hakim.

"Bukan beliau pak, saya ke panitia pak, panitia Unila," ucap saksi.

"Bentar nanti dulu, yang ditanyakan itu jangan dilibatkan pertanyaan lain pak. Jadi persidangan ini lebih kondusif," imbuh hakim.

"Siap," kata Kombes Joko.

Alhasil, pria pernah menjabat sebagai Direktur Ditreskrmsus Polda Banten tersebut mengakui pernah bertemu dengan terdakwa Karomani. "Kalai bertemu pernah," ucapnya.

"Lah iya sudahlah, jadi jangan kemana mana. Ini jawaban bapak, bapak kan pernah diperiksa ditingkat penyidikan. Tujuan bapak menenui Karomani supaya menitipkan anak bapak diterima di perguruan tinggi Unila. Ini berita acara saudara loh," ketus hakim

3. Hakim pertanyaan profesi saksi sebagai perwira Polri

Hakim Marahi Saksi Perwira Polri di Sidang Suap Karomani CsIlustrasi polisi gadungan diamankan polisi (Dok. Istimewa)

Menyikapi kesimpulan hakim tersebut, saksi Kombes Joko pun coba menjelaskan pernyataan majelis hakim. Pasalnya, ia kekeh tidak pernah menitipkan sang putri masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui Karomani.

"Sebentar, jangan berbicara kalau tidak ditanya," kata hakim.

"Saya pernah bertemu dengan Karomani menanyakan mengenai peluang masuk jalur prestasi. Itu jawaban saudara di tingkat penyidikan KPK, Betul seperti itu," sambung Lingga.

"Bukan begitu Yang Mulia," kata saksi.

Kembali mendengar bantahan tersebut, sontak hakim geram mengingat sebagai anggota perwira Polri dan paham proses penyidikan. Ia dinilai paham betul proses penyelidikan dan BAP, termasuk telah menandatangani keterangan BAP tersebut.

"Tidak bagaimana, ini BAP sudah bapat tandatangani. Bapak ini mantan Kapolres loh," ucap Lingga.

"Siap Yang Mulia," tandas saksi Joko.

Baca Juga: Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira Polri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya