Hakim Beberkan "Dosa" AKP Andri Gustami Layak Divonis Mati

Rusak generasi muda hingga loloskan 150 Kg sabu

Intinya Sih...

  • Majelis hakim PN Tanjungkarang vonis mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pidana mati.
  • Perbuatan terdakwa dianggap merugikan generasi muda dan meningkatkan peredaran narkotika secara kuantitatif dan kualitatif.
  • AKP Andri Gustami diloloskan 150 kg sabu, tidak ada hal meringankan, dan divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menilai perbuatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam perkara 'kurir spesial' narkotika jaringan internasional Fredy Pratama layak divonis pidana mati.

Dalam sidang vonis digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim membeberkan sederet "dosa-dosa" AKP Andri Gustami dalam sejumlah hal-hal memberatkan perkara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Andri Gustami bertentangan dengan semangat pemerintah dalam komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat mengawali pernyataan hal memberatkan putusan.

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya Mandul

1. Rusak generasi muda bangsa dan tingkatkan peredaran narkotika di masyarakat

Hakim Beberkan Dosa AKP Andri Gustami Layak Divonis MatiSidang pembacaan putusan terdakwa AKP Andri Gustami ini digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa AKP Andri Gustami dalam perkara ini dapat memberikan kerugian. Terutama terhadap para generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

Kemudian, tindak pidana narkotika ini dianggap menunjukkan kecenderungan narkotika di masyarakat semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif.

"Dengan penyebaran dikalangan anak-anak maupun anak muda pada umumnya, apalagi terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," jelasnya.

2. Tipu daya saksi dan loloskan sabu 150 Kg

Hakim Beberkan Dosa AKP Andri Gustami Layak Divonis MatiSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lingga juga menilai, AKP Andri Gustami telah memperdaya sejumlah saksi-saksi seperti saksi atas nama Sofia, Eko dan Selva digunakan sebagai alat untuk menampung hasil keterlibatan dalam bisnis tindak pidana narkotika tersebut.

"Jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa bersama jaringan ini berjumlah sangat besar yaitu, 150 kilogram," tegasnya.

Alhasil, majelis hakim menganggap tidak ada hal-hal meringankan perlu dipertimbangkan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami. "Tidak ada hal-hal yang meringankan," sambung Lingga.

3. Ikut dalam pemufakatan jahat tindak pidana narkotika

Hakim Beberkan Dosa AKP Andri Gustami Layak Divonis MatiSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berkaca atas dosa-dosa AKP Andri Gustami tersebut, majelis hakim mengadili terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar tindak pidana, atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian terdakwa juga menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, mati," tandas hakim Lingga membacakan amar putusan perkara.

Baca Juga: [BREAKING] Kirim 150 Kg Sabu, AKP Andri Gustami Divonis Pidana Mati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya