Hadirkan Dosen Unila, Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli Diajukan Karomani

Keterangan disebut syarat konflik kepentingan

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK menolak keterangan ahli dalam sidang PK kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani karena konflik kepentingan.
  • Tim penuntut umum menegaskan penolakan keterangan ahli Heni Siswanto akan disampaikan kepada majelis hakim PK.
  • Penasihat Hukum Karomani menyatakan bahwa kehadiran ahli Heni Siswanto tidak berkaitan dengan konflik kepentingan bagi Karomani.

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan penolakan terhadap keterangan ahli diajukan pemohon terdakwa korupsi mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), Selasa (30/4/2024).

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan ahli diajukan pemohon tersebut, terdakwa Karomani diketahui menghadirkan Dr. Heni Siswanto selaku Dosen Fakultas Hukum Unila.

Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, kehadiran Heni Siswanto sebagai ahli merupakan dosen Fakultas Hukum Unila sekaligus mantan bawahan Karomani di kampus setempat syarat akan konflik kepentingan.

"Kami beranggapan keterangan ahli memiliki konflik internal atau konflik kepentingan," ujarnya pascapersidangan.

Baca Juga: Cegah Praktik Curang UTBK-SNBT 2024, Unila Lakukan Dua Hal

1. Tolak keterangan ahli, JPU KPK nilai materi pemohon sudah dibahas

Hadirkan Dosen Unila, Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli Diajukan KaromaniSidang perdana PK terdakwa korupsi eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selaras dengan pandangan tersebut, Agung Satrio menegaskan, tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ini menolak sepenuhnya keterangan ahli Heni Siswanto.

"Kami menolak, nanti akan kami masukkan dalam kesimpulan untuk dikirimkan kepada majelis hakim PK," tegas dia.

Lebih lanjut ia menyimpulkan, materi permohonan diajukan terdakwa Karomani dalam sidang PK ini, sejatinya sudah dibahas dan diputus majelis dalam sidang pledoi, pembuktian dan pertimbangan hakim pada persidangan tingkat pertama.

"Terkait dengan kekeliruan itu (materi permohonan bukan suap melainkan gratifikasi) pendapat dari pemohon PK saja, karena itu kami berpendapat dan menanggapi bahwa ini sudah diperiksa. Ini bukan kekeliruan," sambungnya.

2. Tegaskan status ahli Heni Siswanto

Hadirkan Dosen Unila, Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli Diajukan KaromaniSidang PK pemohon eks Rektor Unila, Karomani di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/4/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi keterangan jaksa KPK ini, Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menegaskan, kehadiran ahli Heni Siswanto berstatus dosen FH Unila sekaligus PNS sama sekali tidak berkaitan narasi konflik kepentingan bagi Karomani.

"Bahwa yang tidak boleh menjadi saksi atau ahli adalah berhubungan keluarga, pekerjaan dalam rangka menerima gaji. Sedangkan pak Heni ini adalah dosen Fakultas Hukum Unila yang digaji oleh negara dan berstatus PNS," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan ahli Heni Siswanto tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon Karomani.

"Jadi tidak ada kaitan terkait keluarga pak Karomani, hingga secara formil tidak ada persoalan," tambah dia.

3. Minta majelis hakim pertimbangkan keterangan ahli Heni Siswanto

Hadirkan Dosen Unila, Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli Diajukan KaromaniEks Rektor Unila Karomani saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).

Handoko membeberkan, kehadiran seorang ahli dalam agenda sidang PK sejatinya untuk dimintai keterangan dan mengukur terkait pendapat hukumnya. Termasuk ahli Heni Siswanto.

"Jadi bisa diuji apakah pendapat beliau itu tadi relevan dengan perkara atau tidak, tentu ini menjadi bagian kewenangan majelis hakim," tandasnya.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Eks Rektor Unila Karomani Lakoni Sidang PK Perdana

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya