Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu Syarat

Lampung masuk 10 besar provinsi kasus COVID-19 terbesar

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, melakukan monitoring ke dua titik simpul moda transportasi. Kegiatan itu, dilakukan di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung dan Bandar Udara (Bandara) Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, Rabu (5/5/2021).

Dalam kunjungannya kali ini, Arinal turut didampingi oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto dan Danrem 043 Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga. Tujuannya, guna memastikan persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2021.

1. Gubernur Lampung pastikan kesiapan sarana prasarana di Terminal Rajabasa

Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu SyaratGubernur Lampung dan Wakapolda kunjungi Terminal Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Pada saat melakukan peninjauan di Terminal Rajabasa, Arinal menyempatkan diri berdialog dan memberikan arahan kepada sejumlah pihak perwakilan. Mulai dari pedagang, perwakilan penumpang, dan penyedia jasa transportasi.

"Monitoring ini dilakukan demi memastikan langsung kondisi di lapangan, baik sarana prasarana untuk mendukung pengendalian transportasi," ujarnya.

Arinal menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, maka protokol kesehatan di setiap moda transportasi Provinsi Lampung harus diperketat dan adanya pemberlakuan pembatasan kuota para penumpang di setiap jenis alat transportasi. "Jangan sampai ini menjadi klaster baru," ucap dia.

2. Masyarakat diharapkan patuhi etika perjalanan

Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu SyaratSebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Meski demikian, Arinal menegaskan, sejatinya aktivitas mudik antar provinsi tetap dilarang merujuk peraturan pemerintah pusat terhadap peniadaan mudik Lebaran 2021. Selain itu, ia meminta supaya masyarakat dapat mematuhi etika perjalanan pada situasi pandemik.

"Ingat, hal ini jangan juga menjadi sesuatu yang berlebihan dan tetap harus bijaksana. Etika dijalankan, tetapi kalau tidak pakai masker pasti akan ditangani oleh TNI Polri," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Hampers Unik dan Hits di Bandar Lampung, Cocok untuk Lebaran

Baca Juga: PT KAI Tanjungkarang Pastikan Tak Beroperasi Periode Mudik 6-17 Mei 2021

3. Mudik lokal tetap diperbolehkan, ada satu syarat

Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu SyaratIDN Times/Imam Rosidin

Lalu bagaimana dengan mudik lokal? Arinal menerangkan, hal tersebut masih dapat dilakukan bagi masyarakat Provinsi Lampung. Namun, dengan catatan harus dapat menunjukkan keterangan bila hasil negatif tes COVID-19.

"Menurut saya, mudik lokal karena sifatnya masyarakat yang sudah memahami dan menguasai di wilayah masing-masing, terpenting ada keterangan kalau dia negatif (COVID-19)," sambungnya.

Itu dilakukan lantaran Provinsi Lampung, masih masuk daftar 10 besar provinsi, dengan peningkatan kasus positif COVID-19 terbesar di Indonesia. "Mudik boleh (lokal), tetapi gunakan protokol kesehatan dan rapid PCR atau Antigen yang sudah dilakukan, tidak apa-apa lah keluar uang tapi sehat," ujarnya.

4. Patuhi 3M saat melakukan aktivitas di pasar tradisional

Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu SyaratGubernur Lampung dan Wakapolda kunjungi Terminal Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Selain moda transportasi, orang nomor satu di Provinsi Lampung itu, juga menyoroti aktivitas sejumlah pasar tradisional di Kota Bandar Lampung.

Arinal Djunaidi berharap, agar masyarakat memiliki kesadaran saat berbelanja di pasar-pasar tradisional. Caranya, menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Saya melihat tingkat kedisiplinan sudah sangat memadai. Dan terimakasih kepada bu wali kota, karena ibu sering ke lapangan untk melakukan hal tersebut," tukasnya.

Menurutnya, terkait persoalan menjaga jarak, mengingat hal ini merupakan transaksi jual beli. Maka agak sulit melakukan, tetapi harus terus diperjuangkan dan dibicarakan.

"Mungkin kepada teman-teman yang tergabung dalam tata kelola pasar, bisa saja diadakan dengan sistem online. Jadi masyarakat yang bisa mendapatkan informasi terkait harga, kualitas, dan kepada siapa membelinya. Sehingga dapat menjaga dari kerumunan dan jaga jarak," papar dia.

5. Pasar tradisional jangan menjadi klaster baru COVID-19

Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu SyaratGubernur Lampung dan Wakapolda kunjungi Terminal Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Arinal berharap, agar pasar tidak menjadi klaster baru dalam perkembangan virus COVID-19. Mengingat, aktivitas pasar tradisional mulai padat, seiring memasuki hari libur.

"Kesadaran masyarakat kita sudah kita lihat baik, maka kita harus menjaganya," tandasnya.

Baca Juga: Update Mudik, Kapolda dan Gubernur Lampung Soroti Pelabuhan Bakauheni

Baca Juga: Kakorlantas Polri Datang, Polda Lampung Tambah Titik Penyekatan Jalur Mudik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya