Gratifikasi Momen Idul Fitri 2021, KPK Terima 2 Laporan Asal Lampung

Jumlahnya senilai Rp1,4 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi, momen Ramadan dan perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2021. Laporan itu, terhitung hingga 17 Mei 2021, totalnya mencapai Rp198,18 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dari total keseluruhan laporan gratifikasi tersebut, dua di antaranya asal Provinsi Lampung.

"Ini berdasarkan laporan masuk sampai 17 Mei 2021, di mana KPK menerima 2 laporan gratifikasi dari Pemprov Lampung," ujar Ipi, Sabtu (22/5/2021).

1. Gratifikasi di Lampung berupa parcel makan dan bingkisan barang

Gratifikasi Momen Idul Fitri 2021, KPK Terima 2 Laporan Asal LampungJuru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengungkapkan, kini KPK tengah melakukan proses pencarian, untuk menentukan status kepemilikan atas kedua laporan itu.

"Untuk gratifikasi yang dimaksud berupa parcel makan dan bingkisan barang jumlah senilai Rp1,4 juta," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro Lampung

2. Uang tunai gratifikasi mencapai Rp148,8 juta

Gratifikasi Momen Idul Fitri 2021, KPK Terima 2 Laporan Asal LampungPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Ipi menjelaskan, dari total keseluruhan, 81 laporan berupa laporan penerimaan dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Rinciannya, 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Sementara, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya Rp25,14 juta. Selebihnya, berbentuk uang tunai Rp148,89 juta, dengan nilai laporan bakal calon penerima terendah Rp500 ribu, hingga berbentuk pecahan mata uang asing mencapai SGD10.000.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih, sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," terang Ipi.

3. Rata-rata 163 laporan dalam 4 tahun terakhir

Gratifikasi Momen Idul Fitri 2021, KPK Terima 2 Laporan Asal Lampung(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Wanita berkacamata itu menambahkan, sementara dalam hal medium pelaporan paling banyak digunakan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) 35 laporan. Lanjutnya, GOL individu 27 laporan dan surat elektronik baik disampaikan oleh individu, sementara melalui UPG 22 laporan dan 2 sisa laporan lainnya disampaikan melalui surat/pos.

Berdasarkan data empat tahun terakhir atau tepatnya 2017-2020, KPK telah menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri di tiap tahunnya. Berturut-turut, 163 laporan di 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

Ipi mengimbau, agar pegawai negeri dan penyelenggara negara, dapat segera menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi terkait momen Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. "Khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tukasnya.

4. Penerimaan gratifikasi paling lambat dilaporkan 30 hari

Gratifikasi Momen Idul Fitri 2021, KPK Terima 2 Laporan Asal Lampungilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesuai peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi, Ipi melanjutkan, bagi pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu, berupa pidana penjara seumur hidup atau, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Merujuk Peraturan KPK No 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.

"Jangan lupa dengan mencantumkan, Informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi," papar Ipi.

Nantinya, formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL, aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Sementara, pelaporan secara daring lainnya juga bisa dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," tandas Ipi.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya