Gelapkan 23 Ton Arang Batok, Pria Asal Sumsel Diciduk Polisi

Korban diduga merugi hingga Rp200 juta

Lampung Selatan, IDN Times - Tim Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Selatan meringkus RMM (36), tersangka tindak pidana penggelapan muatan truk berisi arang batok sebanyak 23 ton, Sabtu (15/5/2021).

RMM diketahui merupakan warga Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara korban atas nama Asmar Panjaitan (42), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Amsar merupakan pengurus penyeberangan pelabuhan setempat.

"Pelaku kita amankan pada hari Rabu kemarin (9 Juni 2021), kurang lebih sekitar pukul 10.30," ujar Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Hentikan Proyek Pembangunan Lampung City

1. Modus penggelapan dilakukan pemindahan muatan

Gelapkan 23 Ton Arang Batok, Pria Asal Sumsel Diciduk PolisiPenindakan truk di Tangerang ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Enrico Donald mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari tindakan ilegal pelaku yaitu, menggelapkan muatan truk berisi arang batok seberat 23 ton, Sabtu (15/5/2021).

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di parkiran SPBU Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, tepatnya sekira pukul 12.30 WIB.

"Pemindahan muatan tersebut dilakukan pelaku berjalan mulus, lantaran dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik muatan," kata Enrico.

2. Korban menderita kerugian hingga Rp200 juta

Gelapkan 23 Ton Arang Batok, Pria Asal Sumsel Diciduk PolisiPelaku penggelapan Rp200 juta (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatan tersangka, korban Asmar Panjaitan diduga merugi hingga Rp200 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke mapolres setempat.

Team Unit Jatanras kemudian bereaksi melakukan perburuan terhadap pelaku. Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti dan informasi, petugas melakukan pengejaran guna menangkap pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.

"Dalam hal ini, kita juga melakukan kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tunggal Jaya, Polres Musi Banyuasin, Sumsel," ucap Enrico Donald.

3. Terancam pidana 4 tahun hukuman penjara

Gelapkan 23 Ton Arang Batok, Pria Asal Sumsel Diciduk PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas menangkap tersangka RMM saat yang bersangkutan berada di daerah asalnya. RMM tengah berada di bengkel tambal ban, di depan tempat usaha rumah makan milik pelaku berlokasi di wilayah setempat.

Enrico Donald mengatakan, guna proses penyidikan, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat mini bus merk Toyota Sigra warna merah nomor polisi BH 1566 ND, digiring petugas ke Mapolres Lampung Selatan.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUH Pidana, tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Enrico.

Baca Juga: Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa, Ini Kata Kapolsek

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya